TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana mati Ayodhya Prasad Chaubey (57) yang grasinya ditolak Presiden Megawati, menyatakan ingin dimakamkan di Kota Medan. Hal ini, kata Ayodhya, agar tak merepotkan keluarganya yang ada di India. Saat kematian, Saya ingin didampingi seorang Ustadz, ujar Ayodhya, tanpa ekspresi. Tapi, Ayodhya minta sebelum pelaksanaan eksekusi semua barang bukti berupa heroin seberat 12,19 kilogram ditunjukan kepadanya. Tak boleh kurang, harus pas, ujar Ayodhya kepada Tempo saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Jumat ( 28/2). Saat wawancara tersebut, Ayodhya didampingi pengacara Irham Buana Nasution, S.H. Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat lalu menyidangkan permohonan PK Ayodhya. Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, Kuasa hukum membacakan lampiran permohonan PK. Pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim (vide pasal 263 ayat 2 c dan pasal 264 ayat 3 KUHAP) soal hukuman mati atas kliennya. Kekeliruan tersebut, ujar Irham, karena sejak sejak proses pemeriksaan di kepolisian sampai di persidangan, terpidana tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal, untuk tidak pidana yang diancam hukuman mati, seseorang tersangka harus didampingi pengacara. Apalagi, Ayodhya yang berkewarganegaraan India, dianggap tak memahami lika-liku hukum Indonesia. Soal lain yang digugat Irham adalah prosedur persidangan. Selama persidangan berlangsung, pihak Jaksa Penuntut Umum tak pernah membawa barang bukti utama --- berupa 12,19 kilogram heroin ke ruang sidang. Bambang Soed --- TNR
Berita terkait
PKB Timang Anies Diusung ke Pilgub Jakarta, Namun Masih Condong pada Ida Fauziah
3 menit lalu
PKB Timang Anies Diusung ke Pilgub Jakarta, Namun Masih Condong pada Ida Fauziah
PKB telah berkomunikasi dengan Anies Baswedan perihal kans diusung maju pada Pilgub Jakarta 2024.