TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi memberi hadiah satu kontainer kurma kepada Kementerian Agama. Kurma dengan berat berton ini pun dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk pelaporan penerimaan gratifikasi.
Hadiah kurma tersebut tersimpan dalam satu kontainer berukuran 40 feet, berisi 1.240 dus kurma. Setiap dus berisi sepuluh kantong kurma. Kedutaan Arab Saudi mengirim kurma tersebut ke rumah dinas Menteri Agama Suryadarma Ali pada 29 Juni 2012. Kemudian penerimaan kurma itu dilaporkan kepada KPK pada 10 Juli.
"Pemberian kurma itu sudah dilaporkan Kementerian Agama kepada KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu, 15 Agustus 2012.
Johan berujar, Direktorat Jenderal Gratifikasi KPK yang menerima laporan dari Kementerian Agama ihwal pemberian kurma dari Kedutaan Arab Saudi tersebut. KPK kemudian memverifikasi pemberian itu. "Hasilnya, pemberian itu tidak masuk kategori gratifikasi," kata Johan.
KPK beralasan, pemberian kurma itu tidak memenuhi seluruh unsur penerimaan gratifikasi pada Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal ini berbunyi, setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah, patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Bagi pelanggar pasal ini dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Akhirnya diputuskan kurma itu dikembalikan kepada Kementerian Agama," kata Johan. Deputi Pencegahan KPK menetapkan keputusan tersebut pada 9 Agustus lalu.
Johan mengatakan Komisi antikorupsi juga mengimbau Kementerian Agama agar menyalurkan kurma tersebut kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. "Sekarang kurma itu dikemanakan, terserah kepada Kementerian Agama," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone
1 hari lalu
Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSoal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi
4 hari lalu
Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.
Baca SelengkapnyaDirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL
5 hari lalu
Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
5 hari lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
6 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening
6 hari lalu
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
6 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi
6 hari lalu
Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024
6 hari lalu
Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.
Baca SelengkapnyaDaftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes
6 hari lalu
Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.
Baca Selengkapnya