TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI menolak berkomentar tentang kode proyek di kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati. "Jangan dulu, masih saya pelajari," kata Ketua Banggar DPR RI Ahmadi Noor Supit ketika dihubungi Tempo, Selasa, 14 Agustus 2012.
Ahmadi menolak karena ia baru dilantik alias belum satu bulan menjabat. Sedangkan kasus itu terjadi pada 2011. Ketua Banggar waktu itu masih diduduki Melchias Marcus Mekeng dari Partai Golkar.
Sedangkan Melchias Marcus Mekeng tidak bisa dihubungi melalui telepon atau SMS. Nomor kontak pimpinan yang lain seperti Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir juga tidak aktif.
Khaerudin, anak buah dari staf Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Nando, membeberkan penggunaan kode tertentu di Banggar DPR. Pengakuan Khaerudin muncul dalam sidang terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2012. (Baca: Kode-kode dalam Daftar Penerima DPID Banggar)
Menurut Khaerudin, pihaknya memang kerap menggunakan kode tertentu untuk mempermudah pendataan alokasi proyek. Dalam berkas alokasi proyek DPID, terdapat sejumlah kode, seperti A, P, K, dan J. Kode A, kata Khaerudin, melambangkan usulan daerah penerima DPID dari anggota Banggar, P merupakan kode untuk empat pimpinan Banggar, K adalah kode untuk koordinator kelompok fraksi (poksi), dan J adalah kode untuk jumlah.
Adapun kode warna disebut Khaerudin tidak merujuk pada partai politik tertentu, melainkan hanya mempermudah pekerjaannya mengedit data yang sewaktu-waktu berubah. Khaerudin menjelaskan, kode P1 merujuk pada Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng, P2 adalah Mirwan Amir, P3 adalah Olly Dondokambey, sedangkan P4 adalah Tamsil Linrung.
SUNDARI| ISMA SAVITRI
Berita lain:
Kode-kode dalam Daftar Penerima DPID Banggar
Pakai Baju Tahanan, Fahd Masuk Sel KPK
Fahd A Rafiq Diperiksa KPK Hari Ini
Dicekal, Emir Moeis Akan Meminta Bantuan Partai
Teller Mandiri Akui Aliran Dana Haris ke Wa Ode
Kementerian Agama Setor Data Proyek Al-Quran
Berita terkait
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK
20 Juli 2018
Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.
Baca SelengkapnyaDatang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara
19 Juli 2018
Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.
Baca SelengkapnyaSuap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR
16 Juli 2018
KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaEksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
16 Juli 2018
Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR
14 Juli 2018
KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
14 Juli 2018
KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka
14 Juli 2018
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.
Baca SelengkapnyaSuap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR
13 Juli 2018
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018
22 Mei 2018
KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.
Baca SelengkapnyaTerima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara
15 November 2017
Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.
Baca Selengkapnya