PPP dan PNBK Ajukan Kasus Hasil Pemilu ke MK

Reporter

Editor

Jumat, 7 Mei 2004 18:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) menyusul Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS), mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/5). Kedua partai tersebut telah melengkapi seluruh persayaratan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu. Perkara PPP dan PNBK juga telah diregistrasi pihak MK. PPP mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yang terjadi di daerah pemilihan enam kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan, PNBK mengajukan perselisihan hasil pemilu di daerah pemilihan kabupaten di Anyer, Bali. Menurut kuasa hukum PPP, Muhamad Syahrir, di daerah pemilihan Magelang, 72 suara milik PPP tidak dimasukan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU di kabupaten Magelang. "Yakni di tiga PPS, desa Candisari, 26 suara, Pirikan, delapan suara, dan Jambewangi, 40 suara," kata dia pada wartawan di Mahkamah Konstitusi. Meski, suara yang tidak dimasukan kedalam rekapitulasi ini terbilang sedikit, namun sangat berpengaruh terhadap perolehan kursi. "Kami hanya terpaut tiga suara dari PAN. PPP nomor empat dan PAN nomor tiga," ujarnya. Syahrir mengungkapkan, telah menyiapkan berkas-berkas dan bukti-bukti selama kurang lebih dua minggu. Ia mengaku, tidak ada kendala didalam proses penyimpulan bukti-bukti. Sebelumnya, ia juga telah dua kali datang langsung ke MK untuk berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu.Sementara itu, kuasa hukum PNBK, I Ketut Widia, yang juga ditemui di MK mengungkapkan suara PNBK di kabupaten Gianyar sebanyak 21 suara juga tidak dimasukkan ke dalam rekapitulasi penghitungan suara. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya