TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) menyusul Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS), mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/5). Kedua partai tersebut telah melengkapi seluruh persayaratan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu. Perkara PPP dan PNBK juga telah diregistrasi pihak MK. PPP mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yang terjadi di daerah pemilihan enam kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan, PNBK mengajukan perselisihan hasil pemilu di daerah pemilihan kabupaten di Anyer, Bali. Menurut kuasa hukum PPP, Muhamad Syahrir, di daerah pemilihan Magelang, 72 suara milik PPP tidak dimasukan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU di kabupaten Magelang. "Yakni di tiga PPS, desa Candisari, 26 suara, Pirikan, delapan suara, dan Jambewangi, 40 suara," kata dia pada wartawan di Mahkamah Konstitusi. Meski, suara yang tidak dimasukan kedalam rekapitulasi ini terbilang sedikit, namun sangat berpengaruh terhadap perolehan kursi. "Kami hanya terpaut tiga suara dari PAN. PPP nomor empat dan PAN nomor tiga," ujarnya. Syahrir mengungkapkan, telah menyiapkan berkas-berkas dan bukti-bukti selama kurang lebih dua minggu. Ia mengaku, tidak ada kendala didalam proses penyimpulan bukti-bukti. Sebelumnya, ia juga telah dua kali datang langsung ke MK untuk berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu.Sementara itu, kuasa hukum PNBK, I Ketut Widia, yang juga ditemui di MK mengungkapkan suara PNBK di kabupaten Gianyar sebanyak 21 suara juga tidak dimasukkan ke dalam rekapitulasi penghitungan suara. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room