Komnas HAM: Kasus Lapindo Adalah Kejahatan  

Reporter

Editor

Selasa, 14 Agustus 2012 15:47 WIB

Seorang warga korban lumpur panas Lapindo menabur bunga kelautan lumpur usai istighosah di tanggul titik 61, Desa Ketapang Keres, Porong, Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/7). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga masuk kategori kejahatan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna Komnas HAM.

"Kami meminta temuan tim investigasi Komnas HAM digunakan untuk penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2012.

Sebelumnya Kepolisian Jawa Timur memang telah menyidik kasus tersebut. Namun kemudian dijatuhi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan.

Oleh karena itu, Komnas meminta korporasi bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan kasus lumpur Lapindo. "PT Lapindo Brantas harus melakukan ganti rugi ada seluruh korban, tanpa kecuali," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Pihaknya menilai pemerintah tak wajib menanggung beban kerugian karena kasus Lapindo merupakan kejahatan, bukan bencana alam.

Adapun pihak yang turut bertanggung jawab bukan hanya PT Lapindo Brantas. BP Migas dan Bupati Sidoarjo juga turut andil karena memberikan izin eksplorasi di kawasan yang tak diperuntukkan menjadi kawasan pertambangan berdasarkan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Sidoarjo 2003-2013.

"Perusahaan yang memiliki participating interest di Blok Brantas seperti PT Medco Energi E&P dan Santos juga harus menanggung kerugian," katanya. Pasalnya, PT Lapindo Brantas tak hanya menangani proyek ini sendirian, terdapat beberapa perusahaan subkontraktor yang turut menangani kasus.

Investigasi yang dilakukan Komnas HAM sejak 2009 menemukan 15 kategori pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lumpur Lapindo. Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak untuk hidup karena adanya korban meninggal dunia, pelanggaran hak atas informasi karena rencana kegiatan eksplorasi minyak dan gas di sana tak diketahui masyarakat, hak atas rasa aman karena ancaman runtuhnya tanggul lumpur, hak mengembangkan diri, hak atas perumahan karena tenggelamnya tempat tinggal 11.974 jiwa.

Komnas juga menyatakan pengungsi lumpur Lapindo tak mendapat hak atas pangan dan kesehatan. Hak atas pekerjaan dan hak pekerja pun terlanggar karena lumpuhnya perekonomian di Sidoarjo. Hak atas pendidikan pun terlanggar karena rusaknya 33 sekolah sehingga 1774 siswa kesulitan bersekolah.

Selain itu, yang turut dilanggar adalah hak berkeluarga dan berketurunan, hak milik, hak atas jaminan sosial, hak para pengungsi, dan hak kelompok rentan, seperti perempuan hamil dan menyusui, penyandang cacat, lansia, anak, dan perempuan.

ANGGRITA DESYANI

Berita terpopuler lainnya:
Curi Cabai, Tiga Anak Mendekam di Penjara

THR Macet, Buruh Rokok Gentong Gotri Demo

BNN Tes Urin Pilot 5 Maskapai

Sultan: Wewenang Mengubah Paugeran Terbatas

Kabut Asap di Riau Belum Ganggu Penerbangan

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

12 Juli 2019

Sampai Jatuh Tempo, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 M ke Pemerintah

Utang keseluruhan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah mencapai Rp773,38 miliar.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya

Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

20 Agustus 2017

Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan ada sedikitnya 20 rekomendasi yang kemungkinan bakal ditolak atau menjadi catatan oleh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

20 Agustus 2017

Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.

Baca Selengkapnya