TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan baru yang memungkinkan lembaga swadaya masyarakat dan individu menjadi pemantau dalam pemilihan umum resmi. Ketua KPU Husni Kamil mengatakan aturan ini dibuat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu.
Ketentuan mengenai pengawas pemilu tersebut diatur dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan tersebut ditandatangani pada Senin, 13 Agustus 2012.
Mereka yang bisa mendaftar sebagai pemantau, selain LSM dan individu, adalah organisasi berbadan hukum, lembaga pemantau pemilu luar negeri, dan perwakilan asing. “Kami mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan lembaga pemilu saja, tetapi juga oleh masyarakat,” kata Husni di gedung KPU, Selasa, 14 Agustus 2012.
Komisioner KPU, Hadar Gumay, mengatakan setiap pendaftar akan diuji dan diwawancara KPU. Ujian dilakukan untuk menjamin independensi pemantau. Mereka diwajibkan membuka siapa sumber dananya. “Meski tak perlu disebut berapa besarnya,” ujarnya. Jika lolos, KPU memberi akreditasi dan mengizinkan mereka menjadi pemantau resmi.
Nantinya setiap pemantau bisa melaporkan temuan mereka pada penyelenggara seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau langsung ke KPU. Pemantau yang lolos akreditasi bisa memilih hendak mengawasi seluruh atau sebagian tahapan Pemilu.
“Nanti di akhir tahapan kami minta laporan mereka,” katanya. Meskipun bekerja sebagai bagian dari penyelanggara Pemilu, Hadar menjelaskan, pemantau tak akan digaji oleh negara. “Kami berharap mereka bekerja sukarela,” katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
36 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
52 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
56 hari lalu
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
56 hari lalu
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
58 hari lalu
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya