TEMPO.CO, Jakarta - Ada alasan senyum terus mengembang pada bibir Miranda Swaray Goeltom, Senin, 13 Agustus 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sepanjang mendengarkan kesaksian tiga orang dari Fraksi TNI/Polri Dewan Perwakilan Rakyat 2004; Udju Djuhaeri, Suyitno Landung, dan Darsup Yusup, terdakwa kasus suap itu juga tampak tenang dan tanpa beban.
Ditemui usai sidang, Miranda mengungkap di balik sesungging senyumnya. "Saya tersenyum bahagia, karena akhirnya publik tahu dari persidangan hari ini maupun persidangan kemarin, tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti," kata dia.
Menurut Miranda, keterangan Suyitno, Udju, dan Darsup, tidak membuktikan tuduhan jaksa benar. Di antaranya soal pertemuan di kediaman Nunun Nurbaetie di Cipete, Jakarta Selatan, guna melobi sejumlah anggota Dewan. Pertemuan yang difasilitasi Nunun itu disebut jaksa dihadiri tiga politikus DPR 1999-2004, yakni Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara.
"Tidak ada pertemuan Cipete, tidak ada proyek 'thank you'. Tidak benar saya diperkenalkan kepada siapapun oleh Bu Nunun," ujarnya.
Miranda mengklaim, keterangan ketiga saksi juga merujuk pada simpulan dia tak pernah meminta anggota Dewan manapun untuk memilihnya. Udju yang tidak memilih Miranda dalam seleksi pun, kata Miranda, tetap mendapat jatah cek pelawat senilai Rp 500 juta. Karena itu, Miranda menilai cek pelawat memang tidak ada hubungan apa pun dengannya.
Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
ISMA SAVITRI
Berita Populer:
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya
Ahok: Lagu Bang Rhoma Membuat Saya Tak Ikut Judi
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Mengapa Nenek Moyang Kita Tidak Kegemukan?
Anak Muda Tak Lagi Gandrungi Produk Apple
Berita terkait
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
55 menit lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
3 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
9 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
13 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
17 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
18 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
18 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
20 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
22 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca Selengkapnya