Ahmad Yani: Bambang Widjajanto Jangan Seperti Preman  

Reporter

Editor

Kamis, 9 Agustus 2012 15:23 WIB

Ahmad Yani. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto tak bisa memposisikan dirinya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum. Komentar Bambang Widjayanto soal akan adanya seorang menteri aktif jadi tersangka dalam kasus korupsi, menurut dia lebih cocok diungkapkan oleh seorang preman.

"Ini kan seperti preman yang ingin menakut-nakuti bahwa si anu bakal jadi tersangka, KPK tidak boleh jadi lembaga yang meneror seperti preman," kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 9 Agustus 2012.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto melontarkan sinyalemen bahwa bakal ada seorang menteri aktif dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia berjanji, penetapan pejabat tinggi itu sebagai tersangka akan diumumkan paling lambat pada enam bulan mendatang.

"Pesan Mas Pram (Wakil Ketua DPR Pramono Anung) tentang (menjerat tersangka) menteri yang aktif, beri kami waktu setengah tahun lagi, cita-cita itu terwujud," ujar Bambang saat menjadi pembicara dalam diskusi media bertajuk Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi Indonesia, di kantor KPK, Selasa 7 Agustus 2012.

Pernyataan Bambang ini menanggapi komentar yang disampaikan Pramono Anung, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu. Pramono mengapresiasi langkah KPK yang berani dan tegas menjerat sejumlah pejabat tinggi setiap kali menangani kasus korupsi. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta KPK juga harus berani menjerat para pejabat aktif yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi.

Yani mengatakan, pernyataan Bambang seperti itu tak mencerminkan dirinya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum. Menurut dia Bambang harus mengubah gaya kepemimpinannya, tak lagi mengikuti gaya saat masih berada di Lembaga Swadaya Masyarakat.


"Dia bukan lagi di LSM jalanan. Dia di lembaga penegak hukum. Kalau lembaga penegak hukum tidak boleh melakukan pencitraan. Tidak boleh mengeluarkan pernyataan seminggu sebulan lagi dia jadi tersangka," kata dia.

Dia melanjutkan, komentar Bambang seperti ini bisa menimbulkan tafsir beragam. Misalnya, Bambang bisa dianggap bekerja sama untuk melarikan seorang calon tersangka ke luar negeri. Atau memberikan kesempatan kepada seorang calon tersangka untuk menghilangkan alat bukti. "Itu bisa menyebabkan orang yang akan disidik itu kabur. Atau menghilangkan barang bukti. Ini yang disebut abstraction justice," kata dia.

FEBRIYAN

Berita lain:
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama

Bertamu ke Gereja, Foke Minta Doa Pendeta

Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri

Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran

Hartati Tersangka, Begini Komentar Istana

Buka Bersama, Sutarman dan Abraham Samad ''Mesra''

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya