TEMPO.CO , Jakarta: Setelah berebut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Ijin Mengemudi, kini polisi dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berebut kasus korupsi pengadaan vaksin flu burung.
Selasa 7 Agustus 2012, polisi mengumumkan tindakan cepat mereka menyita sejumlah barang bukti, yakni alat produksi vaksin flu burung serta uang Rp 224 juta dan US$ 31.200. Polisi juga menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial TPS dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan kepolisian telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pengadaan vaksin flu burung.
Proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan ini menggunakan anggaran tahun jamak 2008-2011. Pemenang tender proyek di antaranya adalah PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi, dua perusahaan yang sempat dimiliki bekas bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus Nazaruddin—biasa disebut Nazar—yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
FEBRIYAN | ANGGRITA DESYANI | SATWIKA MOVEMENTI | SUKMA
Berita Terpopuler:
Dukung Jokowi, Jusuf Kalla Dinilai Tak Elegan
Ide Yusril Soal Kasus Simulator SIM Bikin Bingung
Robert Pattinson dengan Gadis Mabuk di Bar
''Rayuan'' Fauzi ke Komunitas Tionghoa Tak Efektif
Kekasih Anda Ternyata Gay? Kenali dari Matanya
Bos KPK Diam-diam Temui Kapolri pada Senin Malam
Mengenal Suku Hakka Pendukung Fauzi Bowo
Pangeran William Takut Kepergok Menciumi Kate
Setelah Kemeja dan Boneka, Kini Jilbab Kotak-Kotak
Pertemuan KPK-Polri Berakhir Buntu
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
51 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya