TEMPO.CO, Surakarta - Tenaga kerja Indonesia yang pulang melalui Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo, Surakarta, pada perayaan Lebaran ini, diminta mewaspadai kejahatan pembiusan.
Koordinator Pos Pelayanan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Bandara Adi Soemarmo, Hafid Zaini, mengatakan, tahun lalu, ada beberapa TKI dibius dan menjadi korban kejahatan.
“Kami tidak ingin kejadian itu terulang. Karenanya, kami minta TKI waspada,” katanya, Senin, 6 Agustus 2012. Dia meminta TKI yang pulang agar dijemput keluarganya di terminal TKI. Jika ingin naik kendaraan umum, lebih baik naik taksi bandara. Namun sebelumnya harus mengecek kecocokan antara pengemudi dan identitas yang tertera di taksi. Jika ingin naik bus, harus naik Batik Solo Trans.
Sebagai langkah antisipasi, dia memperketat pengawasan. Misalnya, orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk terminal TKI. Bagi keluarga penjemput, dibatasi maksimal dua orang.
Hafid mengatakan, sepanjang Juli, rata-rata ada kedatangan 165 orang TKI, dan sebanyak 150 orang di antaranya menggunakan AirAsia. Sisanya dengan Silk Air. TKI yang mendarat di Bandara Adi Soemarmo kebanyakan bekerja di Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. “Mereka berasal dari perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, seperti Ponorogo, Madiun, Ngawi, dan Magetan,” ujarnya.
Dia memperkirakan puncak kedatangan TKI yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman terjadi pada H-7. “Kalau arus baliknya, baru 1-2 bulan setelah Lebaran,” katanya.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Surakarta Abdullah Usman mengatakan, TKI yang mendarat di Bandara Adi Soemarmo meningkat 3-4 kali lipat dibanding hari biasa. “Kami sudah siap menyambut kedatangan TKI,” ujarnya.
Selain itu, dia akan mendirikan posko keamanan mulai H-7 hingga H+7 untuk menjamin keamanan TKI selama di area bandara. “Kami juga akan menambah armada taksi,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
26 hari lalu
Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain
31 Januari 2024
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M
14 Februari 2023
Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian
18 Desember 2022
Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil
17 September 2022
Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan
Baca SelengkapnyaKemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
16 Juli 2022
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaMalaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain
15 Juli 2022
Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura
30 Mei 2022
Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.
Baca SelengkapnyaIndonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta
14 April 2022
Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya