TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian RI menilai tidak kooperatifnya Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (28/4), akan merugikan dirinya sendiri. "Bila mempersulit pemeriksaan, maka akan ada pemberatan hukuman terhadap Abu Bakar Ba'asyir. Ini menjadi input kepada jaksa dan hakim di pengadilan," kata juru bicara Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Basyir A Barmawi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/4). Seperti diketahui, pemeriksaan Ba'asyir dilakukan penyidik Mabes Polri di Rutan Salemba dan berlangsung sekitar 3,5 jam. 40 pertanyaan diajukan. Ba'asyir lebih banyak tidak menjawab atau bungkam. Padahal, kata juru bicara Mabes Polri, penyidik hanya meminta pembenaran keterangan dari bukti-bukti kuat yang dikumpulkan berkaitan dengan tindak pidana terorisme. "Pernyataan tersangka (Ba'asyir) sebagai alat bukti sah," kata dia.Basyir membantah jika pertanyaan yang diajukan penyidik adalah titipan dari Amerika Serikat. "Kok bisa ada titipan pertanyaan? Gimana sih, polisi kan profesional," katanya. Dia juga menepis bahwa berkas pemeriksaan Hambali, menjadi salah satu bukti yang menggiring Ba'asyir ke kembali diadili. Menurut polisi, interograsi Ba'asyir didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di Indonesia di Singapura, Malaysia dan Pakistan. Hingga siang ini, belum ada rencana penahanan terhadap Ba'asyir, bahkan hingga 7x24 jam mendatang. Karena sampai saat ini Ba'asyir masih narapidana di Rutan Salemba. Martha Warta Silaban - Tempo News Room