TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan kesiapannya menyelenggarakan Pemilihan Umum 2014 secara jujur dan adil. Saat ini KPU sedang mempersiapkan peraturan verifikasi partai politik serta aturan lain soal hak dan kewajiban penyelenggara dan peserta pemilu.
"Pembagian tugas antara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau kota juga sudah diatur. Jadi kami sudah siap untuk Pemilu 2014," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati, di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 26 Juli 2012.
Setelah semua rancangan peraturan pemilihan disetujui parlemen dan pemerintah, kata Ida, KPU akan segera mengesahkan dan menerbitkan panduan penyelenggaraan pemilihan itu.
Proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 akan dimulai pada 9 Agustus mendatang. KPU akan memeriksa kelengkapan persyaratan semua partai politik yang sudah terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, menegaskan dalam peraturan verifikasi partai politik, partai yang bisa menjadi peserta pemilu harus punya 30 persen pengurus perempuan pada semua tingkatan. Selain itu, pengurus partai setiap cabang juga harus punya rekening bank atas nama partai, yang dilaporkan ke KPU. “Ini masih dibahas di DPR,” kata Hadar.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno
Gudang Mebel Jokowi Ludes Terbakar
Ruhut: Jika Saya Deni, Saya Nggak Minta Maaf
Orientasi Murid Baru SMA Don Bosco Makan Korban
Ketika Terbakar, Gudang Jokowi Tak Dijaga
Begini ''Curhat'' Perempuan Korea Utara
Jepang Permalukan Spanyol
Robert Pattinson Tinggalkan Kristen Stewart
Ini Sebab Layanan Twitter Terhenti Tadi Malam
Kim Jong Un Ternyata Menikah Sejak 2009
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
40 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
55 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya