TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan menyatakan belum bisa mengambil sikap soal status anggotanya, Izederik Emir Moeis, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi PLTU Tarahan, Lampung Selatan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani, meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil KPK. Kami percaya KPK akan bersikap profesional dan meminta kejelasan dari semua pihak yang diduga terkait," uja Puan kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 25 Juli 2012.
Izederik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung, pada 2004. Ketua Komisi Keuangan itu diduga menerima duit proyek hingga miliaran rupiah.
Menurut sumber Tempo di KPK, Emir menerima suap karena diduga ikut mendorong kemenangan salah satu perusahaan dalam lelang proyek. Perusahaan itu ditengarai milik dua pengusaha, yakni Zuliansyah Putra dan Reza Roestam Moenaf. Zuliansyah berasal dari PT Artha Nusantara Utama Jakarta dan Reza dari Indonesia Site Mariene. Keduanya kini dicegah ke luar negeri bersama Emir.
Puan tak menanggapi pertanyaan Tempo soal apakah PDI Perjuangan akan segera memanggil Emir Moeis atau pun memberikan bantuan hukum.
Di lain pihak, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan dia belum bisa berkomentar banyak. Namun, dia memastikan bahwa Emir akan segera bertemu dengan tim hukum DPP PDI Perjuangan. Dia juga mengatakan bahwa selama ini Emir selalu bersikap kooperatif terhadap penegakan hukum."Tim hukum DPP telah kami koordinasikan untuk segera menemui Pak Emir. Selama ini Pak Emir juga selalu kooperatif kalau diundang memberikan kesaksian-kesaksian," kata dia.
FEBRIYAN
Berita lain:
Anggota DPR Emir Moeis Tersangka Kasus PLTU
Emir Moeis Dicegah ke Luar Negeri
Emir Moeis Terancam Kasus Sistem Informasi PLN
Emir Moeis Tidak Tahu Soal Pencekalannya
Miranda Tak Bisa Tidur di Sel KPK
KPK Periksa Hartati Murdaya Pekan Depan
Berita terkait
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
44 hari lalu
KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.
Baca SelengkapnyaDirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM
24 Juli 2022
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.
Baca SelengkapnyaPLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau
11 Juni 2022
PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat
Baca SelengkapnyaEks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara
14 Juli 2020
Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion
Baca SelengkapnyaPolri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung
28 Juni 2019
Polisi menyatakan perkara korupsi PLN itu merugikan negara Rp188.745.051.310,72.
Baca SelengkapnyaSofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN
29 Mei 2019
Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca SelengkapnyaPLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama
25 April 2019
PLN resmi menunjuk Direktur Human Capital Management Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Baca SelengkapnyaSebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN
17 Juli 2018
Jabatan Dirut PLN adalah kursi panas, beberapa di antaranya tersangkut kasus korupsi PLN.
Baca SelengkapnyaKasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK
16 Juli 2018
Sofyan Basir menyatakan telah menyerahkan dokumen dalam kasus suap PLN kepada KPK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum
16 Juli 2018
Sofyan Basir mengatakan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dalam kasus suap PLN.
Baca Selengkapnya