Pemerintah Kewalahan Awasi Pungutan Sekolah  

Reporter

Editor

Senin, 23 Juli 2012 13:05 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku kesulitan melakukan pengawasan pungutan liar di berbagai sekolah jika hanya mengandalkan tenaga dari institusinya. Sebab, jumlah pengawas sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah sekolah yang harus diawasi.

"Cakupan wilayah pengawasannya terlalu besar," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar ketika ditemui Tempo di kantornya, Senin, 23 Juli 2012.

Saat ini jumlah pengawas yang hanya berjumlah 250 orang cukup sulit mencakup semua sekolah di seluruh Indonesia, terutama di pedalaman.

Untuk itu, kata Haryono, inspektorat-inspektorat di daerah perlu diberdayakan. Apalagi yang berkewenangan menindak sekolah yang melanggar adalah bupati atau wali kota di daerah tersebut, bukan kementerian.

Haryono mengatakan, untuk menanggapi laporan dari daerah mengenai adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, pihaknya minimal membutuhkan waktu satu minggu untuk terjun ke daerah. "Sedangkan, kalau inspektorat daerah ikut mengawasi, respons pasti akan lebih cepat," katanya.

Kendala lain dalam mengatasi pungutan liar, menurut Haryono, adalah kurangnya informasi mengenai larangan pungutan kepada orang tua murid. "Orang tua murid kadang ikut-ikut saja apa yang dikatakan sekolah," ujarnya.

Juni lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2012 yang membolehkan sekolah swasta memungut dana dari masyarakat. Namun, pemerintah tetap melarang adanya pungutan di sekolah negeri. Sekalipun telah ditetapkan, beberapa sekolah negeri masih melakukan pungutan kepada orang tua murid.

GADI MAKITAN

Berita terkait

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

17 November 2022

Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya