TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku kesulitan melakukan pengawasan pungutan liar di berbagai sekolah jika hanya mengandalkan tenaga dari institusinya. Sebab, jumlah pengawas sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah sekolah yang harus diawasi.
"Cakupan wilayah pengawasannya terlalu besar," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar ketika ditemui Tempo di kantornya, Senin, 23 Juli 2012.
Saat ini jumlah pengawas yang hanya berjumlah 250 orang cukup sulit mencakup semua sekolah di seluruh Indonesia, terutama di pedalaman.
Untuk itu, kata Haryono, inspektorat-inspektorat di daerah perlu diberdayakan. Apalagi yang berkewenangan menindak sekolah yang melanggar adalah bupati atau wali kota di daerah tersebut, bukan kementerian.
Haryono mengatakan, untuk menanggapi laporan dari daerah mengenai adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, pihaknya minimal membutuhkan waktu satu minggu untuk terjun ke daerah. "Sedangkan, kalau inspektorat daerah ikut mengawasi, respons pasti akan lebih cepat," katanya.
Kendala lain dalam mengatasi pungutan liar, menurut Haryono, adalah kurangnya informasi mengenai larangan pungutan kepada orang tua murid. "Orang tua murid kadang ikut-ikut saja apa yang dikatakan sekolah," ujarnya.
Juni lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2012 yang membolehkan sekolah swasta memungut dana dari masyarakat. Namun, pemerintah tetap melarang adanya pungutan di sekolah negeri. Sekalipun telah ditetapkan, beberapa sekolah negeri masih melakukan pungutan kepada orang tua murid.
GADI MAKITAN
Berita terkait
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan
4 Agustus 2023
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis
17 November 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca Selengkapnya