TEMPO.CO, Jakarta—Kementerian Agama menyatakan tidak akan mempublikasikan hasil investigasi internal proyek Al-Quran. Kementerian akan menggunakan hasil investigasi sebagai referensi untuk melakukan pembenahan internal. "Tidak akan disiarkan ke publik, tapi akan dijadikan bahan referensi internal,” ujar Suryadharma Ali saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Selasa 17 Juli 2012.
Menteri Suryadharma menegaskan, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari fitnah dan salah pengertian di lingkup internal kementerian. Dia mencontohkan, tim investigasi menetapkan tiga orang yang diduga melakukan penyimpangan. Tapi, dari hasil penelusuran tim investigasi internal, ternyata hanya satu orang yang terbukti melakukan pelanggaran. Toh, dia melanjutkan, kedua orang lainnya tetap merasa terfitnah. ”Jadi serba salah jika seperti itu. Jangan sampai hal seperti ini menimbulkan keguncangan,” ujarnya.
Proyek pengadaan Al-Quran ramai diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran. Bapak dan anak itu diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam pengadaan salinan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. KPK menduga Zulkarnaen mengarahkan pejabat di Kementerian untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender.
KPK juga sedang menyelidiki proyek pengadaan kitab suci umat Islam itu. Dalam Anggaran Perubahan 2011, tercatat anggaran proyek Al-Quran sekitar Rp 22 miliar. Namun, dalam Anggaran Perubahan 2012, nilainya meningkat menjadi Rp 55 miliar. KPK menduga terjadi penyelewengan sebagian anggaran pengadaan Al-Quran itu.
Suryadharma mengatakan, Kementerian akan menyerahkan hasil investigasi dan pengusutan kasus itu ke KPK. Soalnya, menurut dia, KPK lebih mampu melakukan investigasi dan pengusutan untuk menguak kebenaran di balik kasus korupsi pengadaan Al-Quran.
Kemarin KPK memeriksa tujuh pejabat Kementerian dalam kaitan dengan penyelidikan proyek Al-Quran. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pejabat Kementerian itu di antaranya Direktur Urusan Agama Islam Ahmad Jauhari dan Sekretaris Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim. ”Mereka diperiksa sejak siang tadi,” ujar Johan di kantornya kemarin.
Johan mengatakan, KPK masih menyelidiki kasus proyek pengadaan Al-Quran. Johan tidak menampik kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus proyek Al-Quran tersebut, “Kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Johan.
ISTMAN MP | RUSMAN PARAQBUEQ | SNL
Berita lain:
Korupsi Pengadaan Al-Quran
Fahd Rafiq Bantah Terlibat Proyek Al-Quran
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Pukat Menduga Ada Pemain Kolektif Kasus Alquran
Banyak Anggota DPR Garap Proyek Pemerintah
Pengarsipan Dokumen Kemenag Paling Jorok
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya