DPR Sahkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi

Reporter

Editor

Jumat, 13 Juli 2012 16:03 WIB

Ketua dan Wakil Ketua DPR Marzuki Alie, Taufik Kurniawan (kanan), Pramono Anung (kiri) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh (2kiri), sebelum rapat Paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 13-7, 2012. Rapat ini Pemerintah menyetujui dan mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi menjadi Undang-Undang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat, 13 Juli 2012. Sembilan fraksi yang ada di Dewan menyetujui pengesahan undang-undang tersebut secara bulat.

“Inti dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi agar penyelenggaraan pendidikan tinggi harus didasarkan pada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sambutannya.

Dia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan tinggi juga harus bebas dari politik praktis.

Ada satu pasal krusial di dalam undang-undang ini yang dianggap mengancam keberadaan pendidikan tinggi di Tanah Air. Pasal 6 Undang-undang Pendidikan Tinggi membolehkan masuknya perguruan tinggi asing di Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan keberadaan perguruan tinggi asing tak akan menjadi ajang penyebaran ideologi luar yang tak sesuai dengan Pancasila.

“Perguruan tinggi asing yang nantinya membuka cabang di Indonesia juga wajib mengajarkan mata kuliah agama dan juga kewaarganegaraan,” ujar Nuh.

Lagipula, kata Nuh, aturan ini mencegah terjadinya liberalisasi institusi pendidikan karena pemerintah tidak serta merta melepas tanggung jawab dari perguruan tinggi negeri.

Menurut dia, Undang-undang Perguruan Tinggi telah mengakomodir siswa-siswa dengan prestasi potensial yang kurang mampu secara ekonomis. “Kita ciptakan skema sampai tahap pendaftaran gratis," katanya.

Senada dengan Nuh, Ketua Komisi Pendidikan, Budaya, dan Olahraga DPR, Agus Hermanto, menilai tak ada yang salah dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi. "Perguruan tinggi itu tidak seperti badan usaha milik negara, dia harus nirlaba,” kata Agus yang ditemui usai rapat paripurna.

Selain mengetuk palu Undang-Undang Perguruan Tinggi, DPR juga mengesahkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Dituding Khianati Warga Solo
Jokowi Unggul Karena Ilmu ''Kebatinan''

Asal Muasal Kotak-Kotak ala Jokowi-Ahok

Jokowi Menang, Taufik Kiemas Kembali Sentil Mega

Ameri Ichinose, Bintang Porno Kekasih Kagawa

John Kei Terancam Hukuman Mati

Berita terkait

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

17 jam lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

1 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya