Anggota Komisi X DPR Dedi Gumilar alias Miing di Jakarta, Rabu 6 Juni 2012. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dedi “Miing” Gumelar, mengatakan pemerintah harus menetapkan batas dana masyarakat yang boleh ditarik SD dan SMP swasta. Batas dana tersebut dibutuhkan agar biaya sekolah tidak melonjak melampaui kemampuan orang tua siswa.
“Harus ditetapkan batas maksimum dana yang dipungut,” kata Dedi saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 10 Juli 2012.
Pendapat itu disampaikan Dedi sehubungan dengan aturan baru yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang sumbangan dan biaya pendidikan dasar. Aturan tersebut membolehkan SD dan SMP swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menarik dana tambahan dari siswa.
Dengan ditetapkannya aturan tersebut, Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah tidak berlaku lagi.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Suyanto, mengatakan kementerian memperbolehkan SD dan SMP swasta menarik dana dari siswa karena biaya operasional sekolah swasta umumnya lebih tinggi dari negeri. “Biaya gaji guru berbeda,” kata Suyanto.
Dedi mengatakan sebenarnya anggaran yang dimliki pemerintah tersedia untuk menutup biaya operasional SD dan SMP baik negeri maupun swasta. “Cuma masalahnya ada political will atau tidak?” kata Dedi.
Menurut data kementerian, tahun ini ada setidaknya 147 ribu SD tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah siswa mencapai 27 juta. Dana BOS yang digelontorkan untuk SD mencapai Rp 15,7 triliun. Sementara SMP jumlah sekolah sekitar 33 ribu dengan jumlah siswa mencapai 9,4 juta. Dana BOS yang digelontorkan untuk biaya operasional SMP mencapai Rp 6,6 triliun.
Pemerintah mengasumsikan biaya pendidikan seorang siswa SD mencapai Rp 580 ribu per tahun, sementara siswa SMP Rp 710 per tahun.
Dedi mengatakan pemerintah seharusnya konsisten dengan Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 yang melarang pungutan. Dengan demikian amanat Undang-Undang Wajib Belajar sembilan tahun terlaksana. “Dananya sebenarnya ada,” katanya.