Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Badan Kehormatan DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 9 Juli 2012. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran, Zulkarnaen Djabar, terancam diberhentikan dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Senin siang tadi, 9 Juli 2012, dia dipanggil menghadap Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudhohusodo, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
"Kalau sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan, dia akan diberhentikan tetap," kata Siswono, siang tadi. Menurut Siswono, Badan Kehormatan memanggil Zulkarnaen untuk mengklarifikasi tuduhan keterlibatan politikus Partai Golkar itu dalam skandal korupsi Al-Quran.
Selain itu badan juga berencana meminta Zulkarnaen mundur dari Badan Anggaran DPR. Tapi, ternyata Fraksi Partai Golkar telah menarik Zulkarnaen dari lembaga penting itu sejak pekan lalu. Siswono memastikan saat ini parlemen menunggu hasil penyidikan KPK atas kasus ini. Begitu Zulkarnaen dinyatakan sebagai terdakwa dan mulai diadili di pengadilan, maka dia akan otomatis diberhentikan sementara. "Nanti, kalau dinyatakan bersalah, dia langsung diberhentikan secara tetap," kata Siswono.
Selain Siswono, politikus yang menghadiri sidang pemeriksaan Zulkarnaen adalah Abdul Gafar Patape (Partai Demokrat), Ali Masykur Musa (PKB), Deding Ishak (Golkar), dan Nurdin (PDIP).