TEMPO.CO , Medan: Majelis Mujahidin Indonesia mencatat ada 3.226 ayat Al-Quran terjemahan versi pemerintah keliru. Karena itu, MMI menerbitkan sendiri Al-Quran dengan terjemahan versi mereka
MMI menganggap terjemahan Al-Quran versi mereka lebih baik dari terjemahan versi pemerintah. “Sejak Maret 2012 di Aceh dan Sumatera Utara telah terjual 600 eksemplar Al-Quran versi MMI,” kata Ketua MMI Sumatera Utara, Zulkarnain, kepada Tempo, Kamis, 5 Juli 2012.
Zulkarnain menyebutkan, terjemahan Al-Quran versi pemerintah banyak terjadi kekeliruan. “Yang paling fatal itu pada Surat Al-Baqarah ayat 191, yakni bunuh di mana pun kamu temukan mereka (kafir),” kata Zulkarnain.
Terjemahan itu, lanjut Zulkarnain, sangat terkesan Islam itu radikal. ”Semestinya terjemahannya arti tafsiriah. Pemerintah menerjemahkannya kata demi kata, harfiah,” ujar Zulkarnain.
Kepala Bidang Qurais Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Zulfan Arif enggan memberikan komentar soal itu. Dihubungi Tempo, Zulfan berkilah hal itu sudah lama.
Mengenai penerimaan Al-Quran, Zulfan tidak tahu. “Tanya kepada Kabid Pondok Pesantren dan Pengembangan Masjid, Jaharudin,” kata dia.
Jaharudin yang mengaku tengah berada di Batam, tidak hafal dengan jumlah Al-Quran yang diterima oleh Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara. ”Sudah 4 hari saya di Batam, saya tidak berani menyebutkannya karena takut salah, bisa gawat,” kata dia.
Jaharudin melanjutkan, sejak tiga hari lalu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah meminta laporan penyaluran Al-Quran. ”Laporannya telah dikirim oleh staf, hari ini, mereka sudah keluar kantor dan tidak ingat jumlahnya,” ujar Jaharudin.
Kementerian Agama, sebut Jaharudin, kerap memberikan Al-Quran ke Kanwil Kemenag Sumatera Utara. ”Berdasarkan permintaan, Al-Quran dibagikan ke masyarakat dan masjid-masjid,” kata Jaharudin.
Tudingan MMI soal terjemahan Al-Quran bukan kali pertama disampaikan. Pada April 2011, Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI Pusat, Irfan S. Awwas, mengatakan bom bunuh diri di masjid Kepolisian Resor Kota Cirebon pada medio April 2011 adalah tanggung jawab Kementerian Agama. Ia menilai pemerintah salah menerjemahkan Al-Quran selama puluhan tahun. Kesalahan terjemahan pada sekitar 3.400 ayat itu diduga memicu tindakan radikalisme.
Kementerian Agama membantah tuduhan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) bahwa terjadi kekeliruan dalam menerjemahkan 3.400 ayat Al-Quran ke dalam bahasa Indonesia.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Berita lain:
Pemerintah Bantah Keliru Terjemahkan Al-Quran
Tudingan Terjemahan Al Quran Salah Mengada-ada
2012, Rp 110 Miliar untuk Pengadaan Al-Quran
KUA di Jateng Tak Dapat Bantuan Al-Quran
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya