Ironis, Lab Madrasah pun Diduga Bermasalah  

Reporter

Editor

Kamis, 5 Juli 2012 16:14 WIB

Al-Quran. thaimuslim.com

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan Al-Quran, Badan Pemeriksa Keuangan kini meyakini proyek pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama juga bermasalah. "Berpotensi merugikan keuangan negara jika barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek itu yang diperoleh Tempo pada Rabu 4 Juli 2012.

Proyek pengadaan alat laboratorium dan Al-Quran tahun 2010-2011 ini tengah ditelisik KPK. Anggota Komisi Agama di Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Mereka sudah menjadi tersangka kasus suap untuk kedua proyek tersebut. Keduanya diduga menerima duit Rp 4 miliar.

Hasil audit yang ditandatangani akuntan register negara, Acep Mulyadi, pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium itu besar kemungkinan tak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu penyebabnya adalah situs help desk nasional dari CV AK, pemenang tender proyek ini, di www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antarwarga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna juga tak lengkap. Situs itu dimiliki oleh PT OA, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea.

BPK juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan dan ketentuan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas. BPK merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mundzier Suparto, mengatakan lembaganya masih mengkaji hasil audit BPK tahun 2010 tentang pengadaan alat laboratorium madrasah di Kementerian Agama. Ia tidak bisa mengingat sejauh mana rekomendasi dari BPK telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "Saya sudah meminta staf menyiapkan datanya, akan saya periksa lagi," katanya saat dihubungi, Kamis 5 Juli 2012.

Misalnya, rekomendasi untuk mengatasi keterlambatan-keterlambatan rekanan dalam menyelesaikan barang belum sepenuhnya dilaksanakan. "Seingat saya, ada yang sudah dilaksanakan ada yang belum. Namun data pastinya belum saya pegang," kata Mundzier.

Apabila ditemukan kelalaian, menurut Mundzier, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hanya bisa memberikan sanksi kepada rekanan berupa pemasukan mereka dalam daftar hitam. Soal keterlambatan penyelesaian barang, direktorat jenderal bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib. "Secara struktur, rekanan tidak berada di bawah kementerian," katanya.

Di lain pihak, inspektorat jenderal akan memberikan sanksi kepada pejabat direktorat terkait yang diketahui melakukan kelalaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2012, Mundzier menjelaskan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Sanksi bisa bertingkat dari yang ringan sampai berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan yang sedang bisa berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat. "Yang terberat, ya, pemecatan secara tidak hormat," ujarnya.

Kepala Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, menegaskan kementeriannya tidak memiliki andil dalam proyek pengadaan laboratorium di madrasah. Kemendikbud hanya bertugas untuk mengkoordinasi kurikulum pendidikan umum dan ujian negara bagi murid sekolah Islam tersebut.

“Kemendikbud hanya mengurusi untuk pelajarannya saja. Namun secara kelembagaan, madrasah tetap berada di bawah Kementerian Agama,” kata Ibnu kepada Tempo, Kamis 5 Juli 2012. Sekolah madrasah tersebut termasuk madrasah diniyah, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan universitas Islam negeri.

TRI S| RUSMAN P| PRAMONO| GADI M|ELLIZA HAMZAH| RINA W

Berita terkait:
2012, Rp 110 Miliar untuk Pengadaan Al-Quran
Kementerian Pendidikan Tak Garap Proyek Madrasah
Setelah Quran, Madrasah pun Diduga Bermasalah
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?

Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar

Irjen Kemenag: Pejabat Lalai Bisa Dipecat

Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

4 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

20 hari lalu

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

23 hari lalu

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024

Baca Selengkapnya

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

34 hari lalu

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

53 hari lalu

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

54 hari lalu

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

54 hari lalu

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?

Baca Selengkapnya

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

55 hari lalu

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

56 hari lalu

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?

Baca Selengkapnya

Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

56 hari lalu

Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.

Baca Selengkapnya