Karyawan PT DI Datangi Komnas HAM

Reporter

Editor

Kamis, 8 April 2004 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan karyawan PT Dirgantara Indonesia, korban rasionalisasi, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menggunakan ratusan mobil pribadi dan motor, di Jakarta, Kamis (8/4). Mereka diterima Ketua Komnas HAM Sholahudin Wahid. Karyawan PT DI, diwakili Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI, Arif Minardi, Lamria Siagian serta 50 orang perwakilan karyawan. Para karyawan yang datang dari Bandung itu menuntut Komnas HAM melakukan investigasi terhadap kasus pemutusan hubungan kerja terhadap 6.561 karyawan PT DI. "Kami juga meminta Komnas HAM untuk menjadi mediator antara Pemerintah dalam hal ini Direksi PT DI dengan karyawan PT DI," ujar Kuasa Hukum karyawan PT DI, Lamria Siagian, dari Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) kepada Tempo News Room. Dalam pertemuan tersebut, Sholahudin seperti dikutip Lamria mengatakan akan memperlajari kasus ini lebih mendalam dan akan dibahas pada tingkat lebih tinggi di Komnas HAM. "Kami berharap Komnas HAM bisa bertindak untuk menyelesaikan kasus ini," kata Lamria. Lamria menyatakan, pihaknya tidak terlalu optimis pada Komnas HAM, namun paling tidak usaha ini harus ditempuh. "Kami memberi waktu satu hingga dua minggu pada Komnas HAM untuk membahas masalah kami. Apabila lebih dari itu kami akan datang kembali," kata Lamria. Lamria menegaskan, seluruh karyawan PT DI dapat memahami apabila negara tidak memiliki dana untuk membantu perusahaan mereka. Karyawan, menurut Lamria, bersedia menerima separuh gaji apabila perusahaan tetap berjalan. "Namun, perusahaan secara sewenang-wenang dan tanpa mengindahkan prosedur yang berlaku memecat karyawan dengan seenaknya," tandas Lamria. Karyawan PT DI selama tiga hari terakhir telah mengunjungi Mahkamah Agung. Mereka menuntut Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan banding dari Direksi PT DI terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan hasil Rapat Pemegang Saham Umum Luar Biasa yang mem-PHK-kan 6.000 karyawan berdasar SKEP pengrumahan pertanggal 11 Juli 2003. Tuntutan ini dilakukan, menurut Lamria, karena putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut diambil dalam waktu yang sangat singkat. Pihak Pengadilan Tinggi menerima berkas dari Pengadilan Negeri Bandung pada 3 Maret 2004, sedangkan memori banding dari kuasa hukum direksi PT DI diterima Pengadilan Tinggi pada 23 Maret. Tanggal 25 Maret 2004 keluarlah putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan gugatan banding direksi PT DI. "Hal ini sangat tidak masuk akal. Biasanya proses banding berlangsung berbulan-bulan, masa dalam dua hari sudah keluar putusan," tandas Lamria. Demo karyawan PT DI berlangsung sekitar satu jam, dengan dijaga ketat oleh sekitar 200 Brimob dari Polsek Menteng dan Jakarta Pusat. Sita Planasari - Tempo News Room

Berita terkait

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

4 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

8 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

28 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

33 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

36 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

41 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya

Apa Peran PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dalam Pengembangan Mobil Terbang Vela Alpha

22 Februari 2024

Apa Peran PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dalam Pengembangan Mobil Terbang Vela Alpha

PT Dirgantara Indonesia (Persero) turut serta dalam pengembangan mobil terbang Vela Alpha. Bagaimana peran PTDI di proyek ini?

Baca Selengkapnya

Bappenas, PT DI dan Pemprov Bali Teken Kerja Sama Pemanfaatan Pesawat N219

17 Februari 2024

Bappenas, PT DI dan Pemprov Bali Teken Kerja Sama Pemanfaatan Pesawat N219

PT Dirgantara Indonesia (PT DI) , Kementerian PPN/Bappenas, dan pemerintah provinsi Bali menandatangani kesepakatan bersama pemanfaatan pesawat N219.

Baca Selengkapnya

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya