TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan karyawan PT Dirgantara Indonesia, korban rasionalisasi, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menggunakan ratusan mobil pribadi dan motor, di Jakarta, Kamis (8/4). Mereka diterima Ketua Komnas HAM Sholahudin Wahid. Karyawan PT DI, diwakili Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI, Arif Minardi, Lamria Siagian serta 50 orang perwakilan karyawan. Para karyawan yang datang dari Bandung itu menuntut Komnas HAM melakukan investigasi terhadap kasus pemutusan hubungan kerja terhadap 6.561 karyawan PT DI. "Kami juga meminta Komnas HAM untuk menjadi mediator antara Pemerintah dalam hal ini Direksi PT DI dengan karyawan PT DI," ujar Kuasa Hukum karyawan PT DI, Lamria Siagian, dari Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) kepada Tempo News Room. Dalam pertemuan tersebut, Sholahudin seperti dikutip Lamria mengatakan akan memperlajari kasus ini lebih mendalam dan akan dibahas pada tingkat lebih tinggi di Komnas HAM. "Kami berharap Komnas HAM bisa bertindak untuk menyelesaikan kasus ini," kata Lamria. Lamria menyatakan, pihaknya tidak terlalu optimis pada Komnas HAM, namun paling tidak usaha ini harus ditempuh. "Kami memberi waktu satu hingga dua minggu pada Komnas HAM untuk membahas masalah kami. Apabila lebih dari itu kami akan datang kembali," kata Lamria. Lamria menegaskan, seluruh karyawan PT DI dapat memahami apabila negara tidak memiliki dana untuk membantu perusahaan mereka. Karyawan, menurut Lamria, bersedia menerima separuh gaji apabila perusahaan tetap berjalan. "Namun, perusahaan secara sewenang-wenang dan tanpa mengindahkan prosedur yang berlaku memecat karyawan dengan seenaknya," tandas Lamria. Karyawan PT DI selama tiga hari terakhir telah mengunjungi Mahkamah Agung. Mereka menuntut Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan banding dari Direksi PT DI terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan hasil Rapat Pemegang Saham Umum Luar Biasa yang mem-PHK-kan 6.000 karyawan berdasar SKEP pengrumahan pertanggal 11 Juli 2003. Tuntutan ini dilakukan, menurut Lamria, karena putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut diambil dalam waktu yang sangat singkat. Pihak Pengadilan Tinggi menerima berkas dari Pengadilan Negeri Bandung pada 3 Maret 2004, sedangkan memori banding dari kuasa hukum direksi PT DI diterima Pengadilan Tinggi pada 23 Maret. Tanggal 25 Maret 2004 keluarlah putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan gugatan banding direksi PT DI. "Hal ini sangat tidak masuk akal. Biasanya proses banding berlangsung berbulan-bulan, masa dalam dua hari sudah keluar putusan," tandas Lamria. Demo karyawan PT DI berlangsung sekitar satu jam, dengan dijaga ketat oleh sekitar 200 Brimob dari Polsek Menteng dan Jakarta Pusat. Sita Planasari - Tempo News Room