TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mendapatkan laporan dari pejabat pelaksana proyek penggandaan Al-Quran. Nasaruddin menerima berkas itu waktu dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Isinya adalah data dana yang telah digelembungkan.
\"Harga riil hanya Rp 35 ribu, dicatat Rp 75 ribu,\" kata Nasaruddin ke Tempo, Rabu, 27 Juni 2012.
Ketika menerima laporan seperti itu, ia lantas menegur si anak buah yang menangani proyek Al-Quran. Nasaruddin meminta angka pada berkas direvisi karena ia tak mau ada praktek penggelembungan dana. Akan tetapi, perintah itu tak berbekas. Harga Rp 75 ribu tak pernah berganti menjadi Rp 35 ribu.
\"Mereka tidak mengindahkan saya,\" kata Nasaruddin. Alasan mereka, harga disesuaikan dengan pengadaan tahun sebelumnya.\"
Saat dikonfirmasi tentang siapa pengusaha yang memenangkan tender Al-Quran, Nasaruddin menyatakan tidak mengenalnya. Dia enggan berkenalan dengan pengusaha yang ingin mendapat proyek di Kementerian Agama. Bahkan, dia mengaku tak ada kerabatnya yang mendapat proyek di kementerian itu. \"Silakan cek saja.\"
Nasaruddin juga memastikan kalau tak ada uang dari proyek Al-Quran yang masuk ke kantongnya. Ia juga mempersilakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memeriksa rekening bank miliknya dan anggota keluarganya. \"Saya pun siap menjelaskan semua ke KPK,\" ujarnya.
Setiap tahunnya, Kementerian Agama menggandakan Al-Quran. Pada 2009, sebanyak 42.600 eksemplar dicetak dengan anggaran Rp 1,125 miliar. Setahun kemudian, dicetak 45.000 eksemplar dengan dana Rp 1,2 miliar. Pada 2011, Kementerian Agama dua kali mencetak. Pertama, sebanyak 67.600 eksemplar dengan pagu dana dari APBN sebesar Rp 2,163 miliar.
Di tengah jalan, anggarannya berubah menjadi Rp 5,6 miliar karena ada penambahan program seperti pengadaan mushaf Al-Quran ukuran kecil, terjemahan, juz amma, tafsir, dan surat Yasin. Kementerian kembali mengadakan 603.000 eksemplar mushaf melalui APBN Perubahan 2011. Akhirnya total anggaran pengadaan Al Quran tahun 2011 itu sebesar Rp 22,8 miliar.
CORNILA DESYANA | SETRI YASA
Berita lain:
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Korupsi Quran, Kronologi 6 Jam Geledah Ruang DPR
Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Quran ke Luar Negeri
Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
Berita terkait
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi
1 hari lalu
Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
3 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024
3 hari lalu
Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.
Baca SelengkapnyaTerkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan
8 hari lalu
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.
Baca SelengkapnyaPendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
8 hari lalu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.
Baca SelengkapnyaWajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal
8 hari lalu
Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUSAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest
9 hari lalu
USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika
Baca SelengkapnyaTak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar
9 hari lalu
Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
17 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
26 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca Selengkapnya