TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menduga kuat alat komunikasi anggota Dewan, Zulkarnaen Djabar, disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil sadapan itulah, kata Uchok, KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian
Agama.
"Saya kira mereka disadap," kata Uchok saat dihubungi pada Senin, 2 Juli 2012.
Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama bersama dengan putra sulungnya, Dendy Prasetya. Dendy adalah Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Al-Quran senilai Rp 55 miliar.
Kasus korupsi ini ditengarai juga melibatkan kader Golkar lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi rekaman percakapan Dendy dengan pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Golkar, Fahd A. Rafiq. "Apakah kaveling untuk kiai sudah disediakan?" demikian percakapan seperti ditulis Majalah Tempo pekan ini.
Saat dihubungi sehari sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka, Zulkarnaen mengaku belum tahu bahwa dia dibidik KPK. "Saya tidak tahu saya tersangka," kata Zulkarnaen, Kamis, 28 Juni 2012 lalu. Ia juga mengaku belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Hal ini semakin menguatkan dugaan Uchok bahwa hasil sadapan lah yang membuat Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka.
Uchok menilai kasus yang melibatkan anggota Dewan serta pemilik perusahaan--yang rupanya satu keluarga--menunjukkan bahwa korupsi telah terjadi di tingkat perencanaan. Sebelum proyek pengadaan dimulai, para tersangka telah mengatur jalannya proyek.
ANANDA BADUDU
KPK Kantongi Rekaman Pembicaraan Tersangka Korupsi Al-Quran
Pukat Menduga Ada Pemain Kolektif Kasus Alquran
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Kasus Korupsi Al-Quran, Ini Barang yang Disita KPK
Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Quran ke Luar Negeri
Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
Berita terkait
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
5 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
6 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
17 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
18 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
19 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
20 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
23 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
28 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
37 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya
38 hari lalu
Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.
Baca Selengkapnya