Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
Reporter
Editor
Jumat, 29 Juni 2012 18:24 WIB
Sejumlah petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan dan memeriksa ruang kerja nomor 1324 anggota fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2012. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar di Kementerian Agama. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Sudah lebih dari tiga jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Zulkarnaen Djabar, tersangka korupsi pengadaan Al-Quran di kompleks parlemen Senayan. Para penyidik hadir sejak pukul 13.40 WIB, Jumat, 29 Juni 2012.
Setidaknya terdapat lima orang penyidik yang ikut serta dalam penggeledahan kantor kader Golkar tersebut. Para penyidik sempat tertahan sekitar 20 menit di luar kantor yang terletak di lantai 13 tersebut.
Para penyidik itu didampingi oleh polisi berseragam dan juga anggota Pamdal DPR di dalam ruang 1324 itu. Mereka tampak sibuk menggeledah meja staf Zulkarnaen dan ruangan lain.
Selain itu, sejumlah penyidik juga tampak bolak-balik keluar masuk kantor yang tidak berpapan nama itu. Sekitar pukul 14.30 WIB, seorang pria berbaju batik tampak mengantarkan kardus persegi warna coklat. Usai mengantarkan kardus itu, pria tadi bergegas pergi tanpa berbicara.
Penyidik kini berkonsentrasi memeriksa ruangan Zulkarnaen yang dipisahkan pintu kayu berwarna coklat. Sedangkan ruangan depan hanya dijaga oleh seorang Pamdal dan anggota Polisi.
Anggota Komisi Agama DPR RI Zulkarnaen Djabar baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al-Quran. Dia kaget saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Selama ini saya biasa-biasa saja di Komisi. Astaghfirullah," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo tadi malam.