TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan draf RUU tersebut oleh perwakilan tiap fraksi di Komisi dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di gedung DPR, Rabu, 27 Juni 2012.
"Jadi tanggal 3 Juli mendatang masuk rapat paripurna untuk mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin seusai penandatanganan.
Dalam rapat hari ini, pemerintah memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak. DPR pun mengajukan berbagai revisi menyempurnakan RUU tersebut. Hingga akhirnya seluruh fraksi dalam Komisi III menyetujui draf RUU tersebut.
Dalam RUU tersebut terdapat beberapa poin utama penyempurnaan dari Undang-Undang Peradilan Anak yang ada saat ini. Poin pertama, dalam peradilan anak, penegak hukum mengedepankan diversi atau proses yang telah diakui secara internasional sebagai cara terbaik dan efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebagai contoh, anak usia di bawah 12 tahun tidak bisa ditahan untuk pertanggungjawaban pidananya, tapi cukup mendapatkan pengarahan dari penegak hukum. Sementara untuk anak di atas 14 tahun bisa ditahan jika melakukan tindak pidana. Itu pun dilihat berat-ringannya pidana yang dilakukan.
"Tapi diutamakan rekonsiliasi dengan korban. Kecuali tindak pidananya ringan dengan kerugian yang tidak sesuai, maka penegak hukum bisa diputuskan langsung," kata Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo seusai sidang.
Kemudian dalam RUU tersebut juga mengatur pemisahan tempat tahanan anak dengan orang dewasa. Bahkan mengatur dibangunnya badan pemasyarakatan khusus anak di setiap provinsi.
Selanjutnya dibuat peradilan khusus untuk anak. Jadi disiapkan penyidik jaksa penuntut umum hingga hakim khusus untuk perkara pidana anak di setiap kabupaten/kota.
Untuk porsi hukuman untuk anak, masih menggunakan undang-undang yang lama, yakni Pasal 397 KUHP. Atau hanya dikenakan separuh dari hukuman pidana. "Tapi itu untuk anak yang melakukan tindak pidana berat," kata Harkristuti.
Terpenting, dalam RUU ini mengatur hukuman pidana bagi penegak hukum yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam kasus anak. Penegak hukum dapat diperkarakan secara hukum dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri
17 hari lalu
Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.
Baca SelengkapnyaMenteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
38 hari lalu
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Baca SelengkapnyaMarak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP
54 hari lalu
KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca SelengkapnyaViral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi
3 Maret 2024
Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaSudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong
1 Maret 2024
Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaSatu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar
1 Maret 2024
Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong
Baca SelengkapnyaKPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat
21 Februari 2024
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.
Baca SelengkapnyaFSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong
20 Februari 2024
FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.
Baca SelengkapnyaKorban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media
20 Februari 2024
Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.
Baca SelengkapnyaSave the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok
3 Februari 2024
Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.
Baca Selengkapnya