TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani, menyatakan pihaknya tidak jadi mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memvonis kliennya 20 tahun penjara. “Setelah keluarga Umar Patek berdiskusi, mereka sampaikan ke saya kalau tidak perlu ada banding,” kata Asludin ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu, 27 Juni 2012.
Menurut Asludin, ada dua hal utama yang menjadi alasan batalnya pengajuan banding. Yang pertama karena Umar Patek merasa bersalah ikut terlibat dalam tragedi Bom Bali. “Dia merasa ikut bertanggung jawab karena membantu merakit bom, walau dalam jumlah yang kecil,” kata Asludin.
Alasan yang kedua karena Umar Patek tidak mencegah terjadinya Bom Bali. “Dia merasa bersalah dan menyesal tidak berusaha mencegah walaupun dia memang tidak punya kekuatan untuk itu,” ujar Asludin.
Keputusan itu disampaikan ke tim pengacara Umar Patek sekitar Selasa, jam 11 siang. Diskusi keluarga terpidana teroris Hisyam bin Ali Zein melibatkan paman, istri, dan saudara-saudara lelaki berbadan kurus tersebut.
Pada Kamis, 21 Juni 2012, ketua majelis hakim Encep Yuliardi menjatuhi hukuman penjara 20 tahun kepada Umar Patek. Sebelum pembacaan vonis, anggota Jamaah Islamiyah ini sempat berharap mendapat hukuman yang adil. Sebab, yang memiliki andil besar pada Bom Bali I, kata Umar Patek, adalah Dulmatin. Untuk mengajukan banding, Patek diberi waktu selama seminggu.
ELLIZA HAMZAH
Berita terkait:
Kata Umar Patek tentang Dulmatin
Doa Umar Patek untuk Korban Bom Bali I
Umar Patek Sempat Marah Lihat Rakitan Bom Bali I
Alasan Umar Patek Terlambat Minta Maaf
Pengacara Minta Umar Patek Tak Banding
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya