KPU Dianggap Usik Otonomi Khusus Papua  

Reporter

Editor

Jumat, 22 Juni 2012 14:19 WIB

Para peserta Festival Danau Sentani V Tahun 2012, 19-6, 2012. Festival kali ini mengusung tema Satu untuk Semua, akan berlangsung 19-30 Juni 2012 di Pantai Kalkhote, Sentani Timur, Jayapura, Papua. Tempo/Cunding Levi

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Taufik Basari, mengatakan Komisi Pemilihan Umum mencoba mengusik dan mempertanyakan otonomi khusus Papua ketika mengajukan sidang sengketa kewenangan pelaksanaan pemilukada (gubernur) ke Mahkamah Konstitusi.

"Padahal, sudah ada UU Otonomi Khusus Papua serta perdasus (peraturan daerah khusus) yang mengatur hal itu. Perdasus itu adalah penghormatan adat istiadat Papua," ujar Taufik usai sidang pertama di MK, Jumat, 22 Juni 2012.

Sebelumnya, KPU mengajukan sidang sengketa kewenangan Pemilukada Papua dikarenakan DPRP melanggar tahapan pelaksanaan yang menjadi wewenang KPU. Adapun tahapan yang dilanggar DPRP, menurut KPU, adalah tahap pembukaan verifikasi bakal calon, verifikasi bakal calon, dan penerimaan ijazah.

Menurut Taufik, DPRP tidak melanggar tahapan pelaksanaan pemilukada sebagaimana diajukan oleh KPU. Pasalnya, menurut penafsiran DPRD, perdasus memperbolehkan DPRP melakukan verifikasi bakal calon, tak terkecuali membuka tahapan serta mengumpulkan ijazahnya.

Taufik menambahkan bahwa aneh KPU mempermasalahkan wewenang pelaksanaan pemilukada. Dalam UUD 1945, kata Taufik, tidak disebutkan KPU secara konstitusional memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemilukada. Pasal 22E UUD 1945 mengatakan KPU hanya menangani Pemilu Presiden, DPRD, DPR, dan DPD.

"Kewenangan KPU untuk menangani pemilukada tidak bersifat konstitusional karena hanya diatur UU, bukan UUD 1945. Sedangkan, MK hanya ada untuk menangani kewenangan konstitusional," ujar Taufik.

Taufik melanjutkan, apabila KPU memang berkeberatan dengan tahapan yang dilakukan oleh DPRP, maka yang seharusnya diajukan bukanlah sidang sengketa kewenangan pemilukada. Menurut Taufik, yang seharusnya diajukan oleh KPU adalah uji materi UU Otonomi Khusus Papua ke MK atau uji materi Perdasus Papua yang baru ke MA. "Keduanya yang memberikan wewenang pada Papua untuk ikut terlibat dalam pemilukada."

Saat Tempo menanyakan sejauh mana kewenangan DPRP dalam pemilukada, Taufik mengatakan, "DPRP melakukan tahapan pemilu terkait verifikasi bakal calon yang kemudian diberikan kepada MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk diperiksa apakah bakal calon adalah asli Papua. Ini merupakan bagian dari otonomi Papua."

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

1 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

4 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

4 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

4 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

5 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya