Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Akan Ajukan Kasasi

Reporter

Editor

Rabu, 31 Maret 2004 00:19 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Mantan karyawan Dirgantara Indonesia (DI) yang menolak kebijakan putus hubungan kerja (PHK) berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan gugatan banding menajemen DI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Mahkamah Agung (MA). "Selain mengupayakan jalur hukum, putusan PT Jawa Barat juga dirasa janggal, karena dikeluarkan hanya dua hari setelah memori banding diterima PT," kata kuasa hukum karyawan DI, Absar Kartabrata, di Bandung, Selasa (30/3).Pihak manajemen DI, BUMN dan BPPN mengirimkan memori banding pada 18 Maret 2004 dan diterima PT Jawa Barat pada 23 Maret 2004. Keputusan banding kemudian keluar pada 25 Maret 2004. "Memang tidak melanggar ketentuan surat edaran MA, tapi PT Jawa Barat tidak hati-hati. Karena surat pemberitahuan penyerahan memori banding ditanda-tangani Irwan S. Indrapraja sebagai pengacara pihak karyawan. Padahal, karyawan sendiri belum menunjukknya. PT Jawa Barat tidak memeriksa terlebih dulu," kata Absar. Tentu saja ini menambah persoalan: para mantan karyawan bisa menuntut Irwan S. Indrapraja atau mengajukan pemeriksaan ulang terhadap kesalahan itu. Tapi, seperti dikatakan Arif Minardi -koordinator aksi karyawan, "yang kami persoalkan adalah sikap hakim yang tergesa-gesa, sampai tidak memeriksa surat kuasa pengacara itu". Majelis hakim PT Jawa Barat yang dipimpin Simanjuntak, SH memang telah memutuskan banding yang diajukan menajemen DI dan lainnya: membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 18 Februari 2004 yang membatalkan penetapan rasionalisasi enam ribu karyawan -hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) DI pada 19 dan 22 Agustus 2003. Selain itu, pihak mantan karyawan juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 300 ribu.Majelis hakim menilai, RUPSLB 19 dan 22 Agustus 2003 itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena RUPSLB merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Sehingga, petitum-petitum penggugat (mantan karyawan) yang dikabulkan hakim tingkat pertama, tidak mempunyai dasar hukum dan harus dibatalkan.Tapi menurut Absar, RUPSLBlah yang tidak sah. Karena keputusan RUPSLB didasarkan pada Surat Keputusan (Skep) pengrumahan yang dikeluarkan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia, Edwin Soedarmo pada 11 Juli 2003. Sementara, keluarnya Skep itu tidak didasarkan pada persetujuan semua direksi -hanya dua direksi setuju dari lima direksi yang ada. Untuk itulah, PTUN Bandung membatalkan Skep itu. "Lantaran Skep sudah dibatalkan, keputusan RUPSLB tentunya menjadi tidak sah. Ini faktanya, yang tidak akan bisa berubah sampai ke tingkat mana pun," kata Absar. Rinny Srihartini - Tempo News Room

Berita terkait

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

10 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

1 hari lalu

Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

Cerita mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua puluh tahun bekerja di Bata, baru jadi karyawan tetap 12 tahun

Baca Selengkapnya

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

5 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

6 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

7 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

7 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

9 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

9 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

10 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

10 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya