Kasus Pajak Terkait Restitusi Bhakti Investama

Reporter

Editor

Selasa, 19 Juni 2012 22:59 WIB

Pemilik Grup MNC dan Direktur Utama PT Bhakti Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo seusai memberikan keterangan dalam jumpa pers di MNC Tower, Jakarta (13/06). Bhakti Investama disebut-sebut terkait dengan kasus suap yang dilakukan James Gunardjo kepada petugas pajak, Tommy Hendratno. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta- James Gunardjo ternyata menangani belasan perusahaan. Dia di mata Tommy Hindratmo, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, dikenal sebagai konsultan pajak secara freelance. "Tadi sudah disebutkan klien saya kepada penyidik," kata Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy di kantor KPK, Selasa, 19 Juni 2012.

Tito menyatakan benar di antara perusahaan yang ditangani James adalah PT Bhakti Investama dan PT Agis. Beberapa perusahaan lainnya, Tito mengatakan tidak ingat. KPK menangkap James dan Tommy pada Kamis dua pekan lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Dari mereka, KPK menyita uang suap Rp 280 juta. Uang itu diduga suap terkait restitusi pajak PT Bhakti.

KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tommy ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan James di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Penasehat James, Charles Roy Sijabat, mengatakan kliennya adalah penasihat pajak. "Kalau konsultan itu harus pakai izin atau lisensi, sementara penasihat itu bebas, siapa pun bisa," kata Charles.

Tito berujar, Tommy dan James berkenalan sejak 2007 lalu di Jakarta. Keduanya pun kemudian berteman. Tito tidak menyebut kelanjutan dari urusan pertemanan tersebut. Namun kliennya mengetahui James adalah konsultan pajak yang tidak terikat di belasan perusahaan.

Tommy dan James diperiksa KPK hari ini. Tommy dicecar sebanyak 20 pertanyaan seputar tugas dan tanggung jawab dia, serta perkenalannya dengan James. KPK juga memeriksa dua Direktur PT Bhakti Investama, Darma Putra dan Wandy Wira Riady. Sampai malam ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan pemeriksaan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup," katanya. KPK juga, kata dia, mencari tahu ihwal pihak lain yang terlibat selain James dan Tommy.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya