Aturan Pencabutan Kewenangan Tukang Gigi Ditunda  

Reporter

Editor

Jumat, 15 Juni 2012 17:53 WIB

Puluhan massa ITGI (Ikatan Tukang Gigi Indonesia) berunjuk rasa di KOMNAS HAM, Jakarta, Rabu (13/6). TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871 Tahun 2011. “Terhitung mulai April lalu, Permenkes ini ditangguhkan hingga bulan September,” kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Supriyantoro, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 Juni 2012.

Permenkes itu mencabut Permenkes Nomor 339 Tahun 1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Dalam Permenkes Nomor 339, tukang gigi hanya berwenang membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh. Sedangkan kewenangan tukang gigi untuk memasang gigi tiruan lepasan dengan tidak menutup sisi akar gigi dicabut.

Penundaan pemberlakuan itu membuat tukang gigi masih dapat berpraktek membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan dengan tidak menutup sisi akar gigi dicabut. Sebelumnya kewenangan itu diatur dalam Permenkes Nomor 339 Tahun 1989. Kebijakan itu juga sekaligus memperpanjang Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 21 Tahun 2012 yang mengatur masa peralihan berlakunya Permenkes 1871 Tahun 2011.

“Kami menyadari tugas pemerintah adalah untuk melindungi seluruh orang, baik masyarakat maupun tukang gigi itu sendiri,” kata dia. Untuk itu, kata dia, Kementerian Kesehatan berjanji akan membuat program pembinaan bagi tukang gigi. Rencananya, pembinaan akan dilakukan selama masa peralihan tersebut ditambah.

Setidaknya terdapat empat program pembinaan yang akan dilakukan pemerintah. Keempat program tersebut adalah pendataan dan pemetaan kemampuan tukang gigi oleh dinas kesehatan kota maupun kabupaten, kemitraan tukang gigi dalam menjalankan pekerjaan dengan profesi kesehatan gigi, baik teknisi gigi, perawat gigi, dan dokter gigi.

Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Tukang Gigi Indonesia Faisol Abri, penambahan masa pemberlakuan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan. Permenkes Nomor 1871 yang membatasi kewenangan praktek mereka nantinya tetap akan berlaku pada tiga bulan mendatang. “Tukang gigi tetap kehilangan haknya untuk berpraktek,” kata Faisol ketika dihubungi Jumat, 15 Juni 2012.

Faisol mengatakan pemberlakuan Permenkes Nomor 1871 nantinya akan membuat sekitar 75 ribu tukang gigi kehilangan pekerjaannya. Hal ini disebabkan mereka tidak lagi memiliki hak berpraktek seperti yang selama ini mereka kerjakan. Oleh karena itu pula para tukang gigi tetap akan menolak pemberlakuan Permenkes 1871.

RAFIKA AULIA

Berita terpopuler
Ruhut Sitompul : Anas Bukan Level SBY

Foto Ventje Rumangkang Bersama Dua Wanita Beredar

Kubu Anas Urbaningrum Merasa Dilindungi SBY

Anak Sulung Dhani - Maia Paling Disorot

Dahlan Iskan Tagih Janji Jasamarga

Berita terkait

Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

22 jam lalu

Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

Banyak pula orang yang baru mulai olahraga setelah divonis mengalami penyakit tertentu.

Baca Selengkapnya

Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

5 hari lalu

Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

Olahraga bukan hanya tentang membentuk tubuh atau memperkuat otot

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

12 hari lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

14 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

14 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

21 hari lalu

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

22 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

22 hari lalu

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.

Baca Selengkapnya

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

23 hari lalu

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

23 hari lalu

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang

Baca Selengkapnya