TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 24 biro perjalanan haji dan umroh di seluruh Indonesia akan dicabut izinnya. Pencabutan ini dilakukan akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Demikian dikatakan Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar, di Jakarta, Kamis (25/3). Pemerintah Arab Saudi telah mendata 717 perusahaan umroh dan haji di seluruh dunia yang telah melakukan pelanggaran. "24 dari Indonesia," ujar Said Agil. Tindakan pelanggaran itu antara lain melanggar batas izin tinggal, tidak melapor kedutaan, bahkan ada yang dipekerjakan. Mereka dikirim ke sana dan dipekerjakan kemudian dikumpulkan kembali setelah habis haji. "Ada laporan dari Arab Saudi," ujar Said Agil. Untuk mengantisipasi itu, Menteri Agama telah menerapkan setoran uang jaminan untuk perusahaan penyelenggaraan umroh dan haji minimal sebesar Rp 150 juta. "Kasihan yang bagus, tercemar dengan perusahaan kecil yang kurang melindungi jemaahnya," tegas Said Agil. Jaminan itu, katanya, sebagai indikator apakah perusahaan tersebut bonafide atau tidak. Sementara itu, terdapat 13.128 jemaah yang melakukan tindakan pelanggaran tersebut. "Itu data terakhir yang tercatat di kedutaan," ujarnya. Data semula terdapat 14.855 jemaah haji Indonesia yang melakukan pelanggaran. Jumlah tersebut berasal dari jemaah yang melalui biro perjalanan haji dan umroh yang juga melakukan pelanggaran. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, telah menambah kuota Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus menjadi 16 ribu sampai dengan 20 ribu orang. "Pembagiannya akan kami atur. Jangan ada unsur ketidakadilan," ungkap Menteri. Tahun kemarin ada biro haji yang hanya mendapatkan kuota 10 orang. Sekarang minimal 50 orang setiap perusahaan sesuai ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi. Maria Ulfah - Tempo News Room