Tiga Terdakwa Jembatan Kutai Divonis Satu Tahun  

Reporter

Editor

Rabu, 6 Juni 2012 14:02 WIB

Sebuah mobil tersangkut di tiang jembatan yang ambruk di Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, (26/11). ANTARA/Amirullah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memvonis tiga terdakwa ambruknya Jembatan Mahakam II masing-masing satu tahun penjara, Rabu, 6 Juni 2012. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut satu tahun delapan bulan penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana turut serta karena kealpaannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya, Rabu, 6 Juni 2012. Putu didampingi hakim anggota, Nugrahini Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah.

Tiga terdakwa yang divonis, Yoyo Suriana, Kuasa Pengguna Anggaran; Setiono, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari Dinas PU Kutai Kartanegara; dan M Fahriar Fahrurrozi, Project Manajer Pemeliharaan Jembatan dari PT Bukaka Teknik Utama.

Dalam berkas putusannya, majelis hakim menilai ketiganya tidak menjalankan tugas masing-masing sehingga menyebabkan ambruknya jembatan. Sedianya saat pemeliharaan dilakukan, arus lalu lintas diatas jembatan ditutup.

Sidang digelar terpisah. Sidang pertama dengan terdakwa Yoyo Suriana. "Saya menerima putusan ini," kata Yoyo kepada majelis hakim usai pembacaan putusan.

Di lain pihak, terdakwa Setiono dan M. Fahriar Fahrurrozi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Mereka diberi waktu seminggu untuk memutuskan. Sedangkan jaksa penuntut umum, Suroto, menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa.

Hasanuddin Nasution, penasehat hukum untuk Yoyo Suriana dan Setiono dari Dinas PU Kutai Kartanegara, menilai vonis majelis ini aneh. Pasalnya, masing-masing terdakwa memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. "Saya menganggap wajib upaya hukum, yaitu banding," katanya kepada wartawan usai sidang.

Menurut dia, dua kliennya merupakan orang yang dianggap turut serta dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia menuding aparat harus menemukan pelaku utamanya sehingga keadilan untuk semua bisa terwujud dalam perkara ini. "Menurut saya yang bertanggung jawab adalah Bupati dan Kepala Dinas PU," ujarnya.

FIRMAN HIDAYAT

Berita Terpopuler Lainnya
Dahlan Senang Uang Setan Dimakan Jin

Hampir Rp 1 Triliun Duit di Yogyakarta Musnah

KPK Tunggu Laporan BUMN yang Main Sogok

Dahlan: Daripada Merpati, Mending Memodali Garam

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya