TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memvonis tiga terdakwa ambruknya Jembatan Mahakam II masing-masing satu tahun penjara, Rabu, 6 Juni 2012. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut satu tahun delapan bulan penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana turut serta karena kealpaannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya, Rabu, 6 Juni 2012. Putu didampingi hakim anggota, Nugrahini Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah.
Tiga terdakwa yang divonis, Yoyo Suriana, Kuasa Pengguna Anggaran; Setiono, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari Dinas PU Kutai Kartanegara; dan M Fahriar Fahrurrozi, Project Manajer Pemeliharaan Jembatan dari PT Bukaka Teknik Utama.
Dalam berkas putusannya, majelis hakim menilai ketiganya tidak menjalankan tugas masing-masing sehingga menyebabkan ambruknya jembatan. Sedianya saat pemeliharaan dilakukan, arus lalu lintas diatas jembatan ditutup.
Sidang digelar terpisah. Sidang pertama dengan terdakwa Yoyo Suriana. "Saya menerima putusan ini," kata Yoyo kepada majelis hakim usai pembacaan putusan.
Di lain pihak, terdakwa Setiono dan M. Fahriar Fahrurrozi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Mereka diberi waktu seminggu untuk memutuskan. Sedangkan jaksa penuntut umum, Suroto, menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa.
Hasanuddin Nasution, penasehat hukum untuk Yoyo Suriana dan Setiono dari Dinas PU Kutai Kartanegara, menilai vonis majelis ini aneh. Pasalnya, masing-masing terdakwa memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. "Saya menganggap wajib upaya hukum, yaitu banding," katanya kepada wartawan usai sidang.
Menurut dia, dua kliennya merupakan orang yang dianggap turut serta dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia menuding aparat harus menemukan pelaku utamanya sehingga keadilan untuk semua bisa terwujud dalam perkara ini. "Menurut saya yang bertanggung jawab adalah Bupati dan Kepala Dinas PU," ujarnya.
FIRMAN HIDAYAT
Berita Terpopuler Lainnya
Dahlan Senang Uang Setan Dimakan Jin
Hampir Rp 1 Triliun Duit di Yogyakarta Musnah
KPK Tunggu Laporan BUMN yang Main Sogok
Dahlan: Daripada Merpati, Mending Memodali Garam
Berita terkait
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya
18 Desember 2023
KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi
13 Desember 2023
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan
13 Desember 2023
Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi
12 Desember 2023
Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir
12 Desember 2023
KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
12 Desember 2023
Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia
12 Desember 2023
Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi
12 Desember 2023
Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan
12 Desember 2023
Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi
9 Desember 2023
Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.
Baca Selengkapnya