Pleidoi Umar Patek Ditulis Tangan

Reporter

Editor

Kamis, 31 Mei 2012 14:55 WIB

Terdakwa kasus bom Bali, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (31/5). Umar Patek mengaku siap dipenggal lehernya jika jaksa penuntut umum bisa membuktikan bahwa ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Surat pembelaan Umar Patek sebanyak 31 halaman ditulisnya sendiri dengan huruf sambung. "Saya tulis selama kurang dari dua minggu," kata Patek seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 31 Mei 2012. Patek menuturkan ia mulai menuliskan surat pembelaan tersebut sejak tuntutan dibacakan.

Patek pun menjelaskan pleidoi yang diberinya judul "Bila Rusa Dibilang Gajah" itu. Menurut dia, dirinya hanyalah seekor rusa, tidak besar seperti gajah. Namun media massa selama ini menggambarkan Patek memiliki peran yang besar dalam kasus terorisme, meski memiliki badan kecil.

Dalam pleidoi tulisan tangannya sendiri itu, Patek meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Menurut dia, rekannya, Idris, yang telah menjalani hukuman 10 tahun penjara, memiliki peran lebih besar dalam Bom Bali 1 dibanding dirinya. Patek juga memohon majelis hakim tidak mencampuradukkan stigma mengenai dirinya yang ada di media massa.

Patek pun dalam sidang hari ini kembali meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban, termasuk warga negara asing. Ia juga meminta maaf kepada pemerintah karena telah membuat paspor dengan identitas palsu. Patek, yang hadir dengan mengenakan gamis berwarna krem, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang telah memulangkannya kembali ke Indonesia.

Seusai sidang, di hadapan para wartawan, Patek dengan didampingi oleh pengacaranya, Asludin Hatjani serta Ahyar, menyatakan, berharap agar vonis hakim diputuskan sesuai porsi kesalahannya. Menurut Patek, porsi kesalahannya jauh di bawah Idris.

Sebelum sidang hari ini berakhir, ketua majelis hakim Encep Yuliardi mengatakan sidang akan dilanjutkan hari Senin, 4 Juni 2012. Sidang mendatang dilaksanakan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Encep menuturkan Patek masih memiliki kesempatan untuk membacakan pembelaan lagi setelah sidang replik jaksa penuntut umum.

MARIA YUNIAR

Berita terkait
Umar Patek: Saya Rusa, Tak Sebesar Gajah
Umar Patek: Bila Rusa Dibilang Gajah
Pengacara: Mudah-Mudahan Umar Patek Sudah Siap

Umar Patek Bacakan Pembelaan Pagi Ini

Umar Patek Bantah Ikut Pelatihan Militer Aceh

Jaksa: Umar Patek Terlibat Bom Natal di 11 Kota

Berita terkait

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.

Baca Selengkapnya

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.

Baca Selengkapnya

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya

Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

23 Agustus 2022

Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.

Baca Selengkapnya

Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

23 Agustus 2022

Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

21 Agustus 2022

Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya