TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menyambut gembira kabar dihentikannya kasus yang membelitnya itu oleh Kejaksaan Agung. "Memang sudah sepantasnya dihentikan," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 31 Mei 2012.
Alasannya, menurut mantan Menteri Kehakiman ini, tiga terdakwa kasus tersebut telah dibebaskan sebelumnya oleh Mahkamah Agung. "Sejak awal, kasus ini kontroversial dan kental muatan politik dan ekonomi," kata Yusril.
Saat bertemu Presiden beberapa pekan lalu, pada 17 Mei lalu, Yusril pun sempat mengatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono sempat menanyakan ihwal status dirinya sebagai tersangka. SBY, menurut Yusril, kaget mendengar dirinya masih menjadi tersangka, sedangkan yang lainnya sudah dibebaskan. "Saya bilang, saya tidak mengerti kenapa Kejaksaan itu masih sandera saya," tutur dia.
Selain dirinya, ia berharap Kejaksaan Agung memberikan SP3 terhadap tersangka lain. "Jangan cuman saya. Yang masih berstatus tersangka itu kan tiga orang. Saya, Hartono, sama Ali Amran," ujarnya.
Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus korupsi biaya akses Sisminbakum. Pernyataan penghentian kasus yang menyeret nama mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief. "Tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," kata Basrief saat ditemui di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis, 31 Mei 2012.
ANANDA PUTRI | INDRA WIJAYA
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
9 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
28 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
29 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
29 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
30 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
30 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
31 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
31 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
35 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
36 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya