TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah politikus mengecam keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. Grasi tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, narkotik, dan terorisme. ”Kebijakan tersebut juga paradoks dengan semangat memerangi peredaran narkotik,” kata anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Indra S.H., di kompleks DPR, Senayan, kemarin.
Dalam peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Istana Negara, 29 Juni 2005, Presiden juga pernah menyatakan grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik tidak akan pernah dikabulkan, termasuk bagi Corby. “Ini menunjukkan kita tidak pernah memberi toleransi kepada jenis kejahatan ini,” ujar Yudhoyono waktu itu.
Presiden mengabulkan grasi untuk Corby dengan mengurangi hukumannya selama lima tahun. Dengan grasi ini, vonis warga negara Australia yang ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004 itu menjadi 15 tahun penjara.
Indra mengatakan pemerintah seharusnya konsisten memerangi narkotik. Karena itu, dia meminta Presiden membatalkan remisi tersebut. ”Indonesia adalah negara besar dan merdeka. Jangan mau didikte Australia,” kata Indra.
M. Nurdin, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, khawatir grasi Corby berdampak buruk bagi terpidana narkotik lainnya. Karena itu, komisinya akan meminta penjelasan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. ”Kalau pemerintah tidak bisa menjelaskan, ini menunjukkan indikasi adanya tebang pilih,” katanya.
Menanggapi keberatan itu, Menteri Amir menegaskan bahwa grasi untuk Corby tidak mempengaruhi kedaulatan hukum Indonesia. ”Ini pengurangan hukuman, bukan grasi untuk membebaskan,” katanya. Ia berharap pemerintah Australia bisa membalas grasi tersebut dengan pengurangan hukuman bagi anak-anak Indonesia yang ditahan di Australia.
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemberian grasi itu juga sesuai dengan aturan hukum, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. “Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar Julian.
ANGGA S W | FRANSISCO R | ISMA S | ARYANI K | SUKMA
Berita terkait
Keluarga Jenguk Corby di Lapas Denpasar
Grasi SBY untuk Corby Dinilai Bukan Putusan Bijak
Australia Minta Grasi untuk Corby
Corby Marah pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Tur Kunjungi Corby di LP Krobokan Dijual Via Internet
Remisi bagi Corby Dibatalkan
Saudara Tiri Corby Terjerat Narkotika
Berita terkait
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris
27 hari lalu
Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi
15 Januari 2024
Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba
22 Juni 2023
Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.
Baca SelengkapnyaMerry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?
17 April 2023
Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan
16 April 2023
Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami
Baca SelengkapnyaAlasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati
16 April 2023
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaLBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?
16 April 2023
Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati
Baca SelengkapnyaDapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry
16 April 2023
Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021
15 April 2023
Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.
Baca SelengkapnyaICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami
15 April 2023
ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati
Baca Selengkapnya