Pemerintah Punya 'Kartu Truf' Lawan Agusrin  

Reporter

Editor

Selasa, 22 Mei 2012 13:58 WIB

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah menyiapkan argumentasi hukum untuk melawan Agusrin M. Najamuddin dalam sidang gugatan keputusan presiden soal pemberhentiannya sebagai Gubernur Bengkulu di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Keppres sudah sesuai dengan undang-undang," ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 22 Mei 2012.

Donny menjelaskan, sementara ini pemerintah menaati putusan sela yang dibuat hakim PTUN untuk Agusrin. Setelah PTUN meneken putusan sela untuk politikus Partai Demokrat itu pada Senin pekan lalu, pihaknya langsung mengirim radiogram ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menunda pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif.

Namun, menurut Donny, keputusan pihaknya untuk merekomendasikan keppres pemberhentian Agusrin kepada Presiden sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yakni Pasal 30 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. Aturan itu menyebut kepala daerah yang dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan Presiden atas usul Kemendagri.

Dalam memberikan rekomendasi ke Presiden, kata Donny, Kemendagri juga sudah terlebih dulu berkonsultasi ke Mahkamah Agung. Dari situ disimpulkan, sekalipun Agusrin menempuh upaya peninjauan kembali, putusan kasasi MA untuk tersangka kasus korupsi korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap bisa dieksekusi.

Konsekuensi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA adalah pemidanaan Agusrin, pencopotannya dari jabatan gubernur, dan pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hasyim sebagai gubernur definitif. "PK tidak mengurangi eksekusi," kata Donny.

Agusrin menang dalam gugatan putusan sela di PTUN Jakarta, 14 Mei 2012. Pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Putusan menyatakan keppres yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.

Di tengah proses PK, Agusrin mengajukan gugatan atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan politikus Partai Demokrat dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.

Baca Selengkapnya

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.

Baca Selengkapnya

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.

Baca Selengkapnya

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Baca Selengkapnya

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.

Baca Selengkapnya