Penegakan Hukum Kunci Atasi Intoleransi

Reporter

Editor

Senin, 21 Mei 2012 19:58 WIB

Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Yogyakarta Anti Kekerasan (GERAYAK) menggelar aksi orasi di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat (11/05). Massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat Yogyakarta ini mengecam keras dan menuntut supaya pelaku kekerasan terhadap diskusi buku "Allah: Liberty and Love" karya Irshad Manji di Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Rabu malam (09 Mei) lalu. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Cendekiawan muslim Anies Baswedan menyatakan kunci untuk menyelesaikan masalah intoleransi di Indonesia adalah penegakan hukum. "Problem yang berat di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang merupakan hate crime. Ini sangat berbahaya buat Indonesia," kata Anies saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.

Apalagi, sebagai negara yang majemuk, prinsip saling menghormati tidaklah cukup untuk menghentikan intoleransi. "Karena pada dasarnya di semua negara selalu ada orang yang intoleran," kata dia.

Karena itu, Anies melanjutkan, pihak kepolisian harus berani menindak pelaku kekerasan yang menyebarkan kebencian, baik atas dasar agama maupun etnis. "Kalau pelaku tindak kekerasan didiamkan, itu seperti mengatakan boleh-boleh saja," kata dia. “Contohnya, di perempatan ada polisi tapi membiarkan orang melanggar lampu merah, ya, nanti semuanya melanggar.”

Menurut Anies, jika hukum tidak ditegakkan, akan timbul kesan negatif. "Pertama, intoleransi dibolehkan dan ditiru yang lain. Dan kedua, seakan-akan negara lemah tidak bisa melindungi warga negaranya," kata dia.

Polisi, kata Anies, tak perlu menanyakan agama atau etnis suatu kelompok ketika terjadi kekerasan akibat intoleransi. "Kalau isunya sudah mayoritas-minoritas, polisi jadi repot," kata dia. Polisi, lanjut Anies, harus mengutamakan perlindungan terhadap warga negara.

Apalagi, masalah perlidungan warga negara ini sudah jelas dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. "Begitu pula buat para analis, jangan lagi membahas dari segi sosio-religius, agama. Fokuslah pada penegakan hukum," kata dia.

Manajer Program Human Rights Working Group Ali Akbar Tanjung menyebutkan sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pasal untuk menindak mereka yang menyebarkan kebencian, yakni Pasal 156. "Sayangnya pasal ini jarang digunakan. Padahal bisa untuk menindak mereka yang intoleran dan menyebarkan kebencian," kata dia.

ARYANI KRISTANTI

Baca juga:
Dunia Soroti Intoleransi di Indonesia

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

10 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

11 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

17 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya