ICW Desak Hakim Putusan Sela Agusrin Diperiksa

Reporter

Editor

Senin, 21 Mei 2012 08:21 WIB

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan putusan sela yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai penangguhan pengangkatan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin Najamuddin tidak tepat. "Ini akan jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air," katanya, Senin, 21 Mei 2012.

Menurut dia, putusan hakim seharusnya tidak menghalangi kelanjutan proses pemerintahan di daerah. Apalagi Agusrin sudah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung. Jadi keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Emerson melanjutkan, hakim harusnya bisa memahami bahwa putusan itu tidak menghalangi pemerintahan di daerah. "Ini jadi aneh. Ketika terjadi pemecatan, ada peninjauan kembali."

Putusan sela yang meminta Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan Junaedi Hamsyah menggantikan Agusrin seharusnya tidak perlu terjadi. Emerson khawatir, jika putusan ini tidak segera ditarik, maka nasib masyarakat Bengkulu akan semakin terkatung-katung. Proses di pengadilan dari putusan sela menjadi putusan tetap di pengadilan biasanya membutuhkan waktu yang lama.

Menurut Emerson, putusan PTUN yang terkesan membela Agusrin telah mencederai upaya pemberantasan korupsi. Kemenangan sementara Agusrin ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lain yang terlibat kasus korupsi. Akibatnya, akan semakin banyak muncul perlawanan dari kepala daerah untuk mempertahankan posisinya dengan memanfaatkan peninjauan kembali ke PTUN. "Ini tidak bisa dibiarkan."

Emerson menyarankan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa hakim yang mengeluarkan keputusan sela kontroversial itu. "MA dan KY harus bisa menarik keputusan itu dengan menetapkannya sebagai keputusan janggal."

Dalam gugatan putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Mei 2012, dinyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Keputusan ini berisi pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin. Penundaan diberlakukan sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. Adapun pihak tergugat diminta menaati putusan sela tersebut.

Agusrin divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

26 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

16 Maret 2023

Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

Berita bisnis terpopuler: Potensi konflik kepentingan pimpinan KPK dan Rafael Alun, harga beras resmi naik.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

15 Maret 2023

Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

Rafael Alun diduga satu angkatan di STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ada potensi konflik kepentingan, ICW minta KPK terbuka.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

12 Februari 2023

Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

11 Februari 2023

Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

11 Februari 2023

Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

ICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam Nahrawi

21 Mei 2020

ICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam Nahrawi

Peringatan ICW terhadap kejaksaan Agung mendasarkan pada penjelasan mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Baca Selengkapnya

Dinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar

30 Desember 2019

Dinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara perihal penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa lembaga di bawah kepimpinannya menjadi yang terburuk.

Baca Selengkapnya

Peneliti ICW Menolak Konsep Dewan Pengawas KPK

12 Desember 2019

Peneliti ICW Menolak Konsep Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK dianggap tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan.

Baca Selengkapnya