TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menuntut pemerintah untuk segera menghapuskan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
"Dikhawatirkan cara pembelajaran yang khas internasional ini akan berdampak negatif," ujarnya dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang uji materi Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 15 Mei 2012.
Cara pembelajaran yang khas internasional itu, menurut dia, dapat dilihat dari penggunaan bahasa asing. "Penggunaan bahasa asing, yaitu bahasa Inggris, telah melanggar Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan 'Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia,’" kata Daoed. "Anak didik bisa bermental 'inlander' dan hilang kebanggaan nasionalnya."
Selain mengganggu nilai-nilai kebangsaan, adanya RSBI baginya telah menghilangkan suasana egaliter di sistem pendidikan. "RSBI dan SBI dengan sengaja menimbulkan kekastaan di kalangan warga negara."
Kekastaan ini dijabarkannya yaitu dengan sengaja diciptakannya dua jenis pokok warga negara. "Kelompok pertama dibuat cerdas dengan segala imbalannya, sedangkan kelompok kedua disiapkan hanya sekadar menjadi penonton belaka."
Namun begitu ia menolak dikatakan tidak mendukung usaha pemerintah meningkatkan pendidikan ke taraf internasional. "Yang saya tentang adalah cara yang dipilih dan standar yang dipakai dalam usaha peningkatan mutu tersebut,” ujarnya. "Saya juga tidak menolak bahasa asing dibelajarkan di sekolah, tapi bukan lantas dijadikan bahasa pengantar."
Sidang uji materi hari ini berlangsung di MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Mahkamah Konstitusi dan pemohon. Uji materi itu diajukan oleh beberapa LSM, seperti ICW dan ELSAM, serta sejumlah praktisi pendidikan. Uji materi diajukan karena UU Sisdiknas dianggap diskriminatif dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Maret 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Komnas Anak: Kuesioner Kelamin Langgar Privasi
9 September 2013
Dia mempertanyakan manfaat survei berisi grafik ukuran kelamin laki-laki dan perempuan itu.
Baca SelengkapnyaKuesioner Bagian dari Periksa Kesehatan Reproduksi
7 September 2013
Kuesioner gambar alat kelamin menjadi bagian pemeriksaan kesehatan untuk siswa SMP dan SMA terkait kesehatan reproduksi. Uji coba berlanjut tahun ini.
Baca SelengkapnyaKemenkes: Kuesioner Gambar Alat Vital Program UKS
7 September 2013
Kuesioner yang memuat alat vital program UKS kerja sama empat kementerian.
Baca SelengkapnyaKuesioner Ukuran Kelamin Siswa Ditarik di Sabang
6 September 2013
Kuesioner bergambar kelamin yang sempat beredar di SMP Negeri 1 Sabang telah ditarik oleh pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Sabang.
Baca SelengkapnyaKuesioner Ukur Alat Kelamin Siswa Salah Kaprah
6 September 2013
Perbedaan interpretasi timbul lantaran kurangnya pemahaman dinas kesehatan di beberapa daerah tentang kesehatan reproduksi.
Baca SelengkapnyaKPAI Minta Kuisioner Ukur Kelamin Siswa Ditarik
6 September 2013
Gambar, foto, atau sketsa organ kelamin tanpa penjelasan memadai dianggap bisa mengarah kepada pornografi.
Baca SelengkapnyaKuisioner Kelamin di Aceh Disorot Media Asing
6 September 2013
AFP, Straitstimes Singapura, The Standar Hong Kong menulis soal kuisioner yang mencantumkan gambar alat kelamin.
Baca SelengkapnyaKuisioner Gambar Kelamin di Aceh Sesuai Program
5 September 2013
Seharusnya kuesioner gambar kelamin tidak dibagi dan tidak boleh dibawa pulang karena bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaUkur Kelamin Siswa, Sekolah Tuding Dinas Kesehatan
5 September 2013
SMP Negeri 1 Sabang merasa tercoreng dan kecewa dengan pihak dinas kesehatan. 'Lembaran itu dibagikan oleh petugas puskesmas dan dinas kesehatan.'
Baca SelengkapnyaData Ukuran Kelamin Siswa Akan Direkap Dinkes
4 September 2013
Dinas Kesehatan Kota Sabang mengatakan data tersebut digunakan untuk mengetahui kondisi kesehatan reproduksi remaja di Kota Sabang.
Baca Selengkapnya