TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menghentikan pemeriksaan terhadap Yulianis yang dituduh memalsukan tanda tangan dalam kasus IPO saham Garuda. Penghentian pemeriksaan Yulianis adalah hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan masih dibutuhkan dalam kasus-kasus yang ditangani KPK," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolsian RI Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution pada Selasa, 15 Mei 2012.
Saud mengatakan, pemeriksaan terhadap Yulianis akan dilanjutkan setelah KPK menuntaskan kasus yang berhubungan dengan mantan anak buah Nazaruddin tersebut. "Kami memprioritaskan pemeriksaan di sana (KPK) agar tidak tumpang tindih," ucap Saud.
Yulianis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas laporan dari Gerhana Sianipar. Dia dituduh memalsukan tanda tangan terkait surat pembelian saham Garuda.
Gerhana Sianipar, sebagai Direktur Utama PT Exartech Technology Utama, melaporkan Yulianis ke Polda pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Grup Permai membeli saham Garuda. Gerhana sudah bersaksi dalam sidang kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, Maret lalu.
Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda dan kedua, surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana, adalah satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.
Selain melapor ke polisi, Gerhana sudah menegur langsung Yulianis. Gerhana juga mengadu ke Muhajidin Nur Hasyim, adik kandung Nazaruddin yang menjadi petinggi di Grup Permai.
SYAILENDRA
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
4 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
9 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
18 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
18 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
23 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya