TEMPO.CO, Sampang - Terdakwa pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Ustad Tajul Muluk, didakwa pasal berlapis tentang penistaan agama di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa, 15 Mei 2012. Kuasa hukum Tajul menilai dakwaan jaksa kepada Tajul kabur dan tidak jelas.
Jaksa penuntut umum, Sucipto, mengatakan Tajul Muluk didakwa Pasal 165 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Dalam dakwaannya jaksa Sucipto menguraikan bahwa bentuk penistaan agama yang dilakukan Tajul, antara lain, menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal karena yang asli dibawa Imam Mahdi. Tajul juga mewajibkan jemaahnya untuk berbohong. "Bentuk penistaan lainnya adalah ihwal rukun Islam yang disebutnya terdiri dari lima dan rukun iman terdiri dari delapan," kata Sucipto.
Sementara itu, kuasa hukum Tajul Muluk, Hotman Ralibi, menilai pasal yang didakwakan kepada kliennya yaitu Pasal 165 b KUHP tentang mempengaruhi orang lain untuk tidak beragama dinilai tidak jelas. "Dakwaan kepada Tajul prematur, kabur dan tidak jelas, inti dakwaan jaksa berbeda,” katanya.
Sidang lanjutan kasus ini digelar 22 mei mendatang. “Agendanya putusan sela, nanti akan diketahui apakah dakwaan jaksa diterima atau tidak,” kata Syihabuddin.
MUSTHOFA BISRI
Berita terkait
Zakir Naik Ceramah di Bekasi Malam Ini, 42 Ribu Tiket Ludes
8 April 2017
Arif mengatakan, kapasitas sebenarnya 30-32 ribu, tapi ditambah lagi 10 ribu, sebagai hasil diskusi Zakir Naik dan Wali Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaZakir Naik di Bekasi, 28 Ribu dari 32 Ribu Kursi Stadion Telah Terisi
4 April 2017
Arif mengatakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginginkan pendaftaran dibuka lebih walau kuota normalnya sekitar 31-32 ribu.
Baca SelengkapnyaZakir Naik, Hari Ini Panitia Bekasi Sebar Undangan Non-Muslim
4 April 2017
Arif tidak menyebut secara detail siapa saja yang diundang, karena nama-nama itu masih sensitif jika diumumkan.
Baca SelengkapnyaPendidikan Agama dan Akar Radikalisme
13 September 2016
Sejak kematian pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur, Santoso alias Abu Wardah, pada 18 Juli lalu, banyak pihak menilai hal itu sebagai keberhasilan ikhtiar negara menumpas akar-akar terorisme. Namun mungkinkah peristiwa tertembaknya seseorang dapat menjelaskan bahwa gerakan radikalisme di Indonesia telah berakhir?
Kiai di Kediri Sebut Pengeras Suara Saat Azan Hukumnya Sunah
4 Agustus 2016
Ketua Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur KH Reza Ahmad Zahid menegaskan, tak perlu kaku saat menggunakan pengeras suara ketika mengumandangkan azan.
Baca SelengkapnyaDosen UGM: Islam di Arab Saudi Itu Miskin Imajinasi
21 Juni 2016
Universitas Islam Indonesia menangkal masuknya ide-ide Hizbut Tahrir soal khilafah ke kampus.
Baca SelengkapnyaBen Anderson Rindu Gus Dur dan Menggilai TTS
22 Desember 2015
Ben Anderson ternyata suka mengisi TTS dan menghormati Gus Dur sebagai tokoh pluralisme.
Baca SelengkapnyaGaya Aa Gym Pakai Topi Koboi dan Kursus Berkuda di AS
12 Agustus 2015
Dalam Islam, berkuda adalah olahraga yang disunahkan dan didampingi malaikat.
Baca SelengkapnyaIbadah yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syakban
1 Juni 2015
Ada yang menggunakan malam Nisfu Syakban untuk berdakwah. Bagaimana memaknainya?
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Baca Yasin di Malam Nisfu Sya'ban?
1 Juni 2015
Umat muslim disarankan memperingati Nisfu Syaban dengan ibadah yang tidak dipamerkan.
Baca Selengkapnya