Kejaksaan Akan Cairkan Cessie Bank Bali

Reporter

Editor

Kamis, 4 Maret 2004 09:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara mendadak memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk. Agus Martowardojo kemarin. Diduga kuat, pemanggilan ini terkait dengan rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko S. Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto. Dana senilai Rp 546 miliar itu kini tersimpan di rekening penampung sementara (escrow account) di Bank Permata. Dana ini sesungguhnya merupakan bagian dari pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali (sebelum dilebur ke Bank Permata) yang dibayarkan ke EGP sebagai komisi pada 1999.Saat itu, EGP bertindak sebagai penagih (debt collector) atas piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia dan Bank Umum Nasional. Akibat kasus ini, sejumlah petinggi partai Golkar dan BPPN ikut terseret (lihat infografis).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman membenarkan adanya pemanggilan itu. Ia pun membenarkan bahwa kejaksaan akan mengeksekusi pencairan dana itu.Kejaksaan, kata Kemas, pada dasarnya tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Djoko dalam kasus gugatan pidana. Keputusan ini pun telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Kemas, dengan demikian, dana cessie senilai Rp 546 miliar yang kini masih tersimpan dalam rekening penampung sementara di Bank Permata itu menjadi hak Djoko Tjandra. Karena itu, kejaksaan akan tetap melaksanakan eksekusi pencairan dana tersebut. "Tapi ternyata dari Bank Permata mengirimkan surat tidak bisa hadir," katanya. "Mereka meminta waktu."Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Deddy Suwardy membantah telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen Bank Permata. Kepada Tempo News Room, ia pun menegaskan belum akan mengeksekusi cessie tersebut. "Kalau sudah akan eksekusi, seharusnya saya sudah ke sana (Bank Permata) hari ini," kata Deddy, yang juga bertindak sebagai jaksa perkara cessie Bank Bali.Pernyataan berbeda diungkapkan Direktur Utama Bank Permata Agus Martowardojo. Agus justru membenarkan adanya pemanggilan dari Kejaksaan Negeri itu. "Ya, saya sudah terima surat itu, "ujarnya kepada Koran Tempo. Surat dilayangkan pada Selasa (2/3) malam. Namun, kata Agus, karena masih di luar kota, ia tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan kemarin. "Baru Selasa minggu depan," katanya tadi malam. Agus pun menjelaskan, surat panggilan itu berisi undangan untuk membicarakan persoalan cessie. Namun, ia menolak menjelaskan lebih jauh tentang rencana penyelesaian masalah cessie, termasuk kemungkinan akan dialihkannya dana tersebut ke rekening di Bank Mandiri. "Pada saat pertemuan nanti baru bisa diketahui," ungkapnya.Terkait dengan ini, sempat beredar kabar bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri telah menyetujui rencana eksekusi tersebut. Sumber Koran Tempo di lingkungan Bank Permata mengatakan, jika benar eksekusi itu akan dilakukan pasti sudah mendapat "restu" Presiden. "Sebab, berdasarkan UU Kejaksaan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah dikoordinasikan dengan presiden."Kemas membantah hal ini. "Ini murni, karena kami hendak melaksanakan keputusan MA," ujarnya.Dalam perbincangan dengan Tempo kemarin, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pun menyatakan, sepengetahuan dia belum ada lampu hijau dari pemerintah untuk eksekusi itu. Ia juga menegaskan, karena ini sudah menjadi persoalan hukum, pemerintah tidak bisa ikut campur. Meski begitu, ia mengingatkan, "Keputusan eksekusi hendaknya mempertimbangkan sisi (kepentingan) perbankan."Mantan Deputi Kepala BPPN Bidang Restrukturisasi Bank I Nyoman Sender mengaku belum mengetahui rencana eksekusi itu. "Kalau benar, saya sedih," katanya. "Itu di luar yang kita harapkan."Komisaris Bank Permata Ichsanuddin Noorsy juga mengingatkan, jika dana itu dicairkan, berarti kejaksaan tidak menjalankan fungsinya sebagai pengacara negara. "Itu sama saja dengan negara melawan negara, karena yang ditarik uang negara," ujarnya.Menurut dia, kejaksaan semestinya menyelesaikan dulu kasus pidana Bank Bali. Dari 13 pihak yang tersangkut kasus ini, yang sudah jelas keputusannya baru tiga orang, yakni Pande Lubis, Syahril Sabirin, dan Djoko Tjandra. "Sedangkan 10 orang lainnya masih belum jelas hingga saat ini." Metta/Dimas/Yandi/Heri/Anne - Koran Tempo

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Khofifah Tak Sapa Yenny Wahid di Harlah ke-78 Muslimat NU

20 Januari 2024

Khofifah Tak Sapa Yenny Wahid di Harlah ke-78 Muslimat NU

Yenny Wahid yang duduk di samping ibunya, Sinta Nuriyah, tak disambut oleh Khofifah. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada Sinta Nuriyah.

Baca Selengkapnya

Amanat Ciganjur Minta Penyelenggaraan Pemilu 2024 Taati Konstitusi

16 Desember 2023

Amanat Ciganjur Minta Penyelenggaraan Pemilu 2024 Taati Konstitusi

Amanat Ciganjur mendeklarasikan pemilu 2024 harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur termasuk menaati konstitusi.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Bantah Kehadirannya Nonton Teater Calon Lawan untuk Cari Dukungan Istri Gus Dur

21 Oktober 2023

Mahfud MD Bantah Kehadirannya Nonton Teater Calon Lawan untuk Cari Dukungan Istri Gus Dur

Bacapres Koalisi PDIP Mahfud MD dan istri Gus Dur Sinta Nuriyah menyaksikan pertujukan Teater Calon Lawan yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya