TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie bahwa banyak koruptor adalah lulusan Universitas Indonesia, menyinggung mahasiswa program doktor UI David Tobing. Pria itu pun menggugat Marzuki ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami memohon majelis hakim menyatakan pernyataan Marzuki Alie sebagai perbuatan melanggar hukum," ujar David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Mei 2012.
David menyatakan Marzuki bersifat gegabah dan tidak diperhitungkan terlebih dahulu. Selain itu, Marzuki juga dinilai telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dibahas dalam pasal 1365 KUH Perdata bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, pembuat pelanggaran diwajibkan menggantikan kerugian tersebut."
David juga meminta Ketua DPR dari Partai Demokrat itu untuk mengucapkan minta maaf kepada mereka yang telah ia rugikan. Permintaan maaf tersebut, kata Tobing, harus disampaikan melalui pelbagai media massa.
"Kami juga memohon majelis hakim untuk menghukum Marzuki Alie dan memintanya membuat permohonan maaf di semua media massa, baik cetak, elektronik maupun media internet yang telah memuat dan memberitakan pernyataan," ujar David lebih lanjut.
Bagi David, pernyataan Marzuki merupakan hal serius dan merugikan mahasiswa UI. Oleh karenanya, ia merasa Marzuki pantas untuk digugat dan dimintai permintaan maaf.
"Saya sebagai alumnus program Sarjana Hukum UI, alumni Program Magister Kenotariatan UI, dan mahasiswa Program Doktor UI, selalu menjaga nama baik dan integritas dari almamater penggugat yaitu Universitas Indonesia. Namun dengan pernyataan Marzuki Alie dalam kapasitasnya sebagai seorang Ketua DPR telah merugikan saya," ujar David yang khawatir masyarakat akan menggeneralisasi semua alumni sebagai koruptor sebagaimana dinyatakan Marzuki.
Pernyataan Marzuki yang digugat David Tobing muncul saat Marzuki berpidato tentang dunia pendidikan tinggi di kampus UI. Sepulang dari kampus UI, Marzuki menegaskan dia tidak secara spesifik menyebut suatu kampus terkait koruptor, tapi mereka yang berpendidikan tinggi.
"Kita lihat realitasnya yang korupsi saat ini umumnya mereka yang berpendidikan tinggi, tidak terkecuali dari UI, UGM, ITB dan sebagainya, artinya ada sesuatu yang harus dibenahi dalam proses pendidikan kita," kata Marzuki dalam siaran pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012.
Marzuki, dalam kasus ini, diminta David Tobinguntuk membayar kerugian material kepada penggugat sebesar tidak kurang Rp 1.000. Selain itu, ia juga diminta mencabut pernyataannya yang kontroversial itu dan membayar seluruh biaya perkara.
ISTMAN MP
Berita Terkait :
Dosen UI Protes Cara Berpikir Marzuki Alie
Marzuki: Koruptor Bisa dari ICMI, HMI, UI, UGM
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
58 menit lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
1 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
2 jam lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
17 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
2 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
3 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
4 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya