Anggota TNI Gugat Pos Kupang Rp 6,9 Miliar  

Reporter

Editor

Selasa, 8 Mei 2012 13:43 WIB

TEMPO.CO, Kupang - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 1624 Flores Timur, yang bertugas sebagai babinsa (bintara pembina desa), di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Serka Agustinus Yogar, 53 tahun, berencana menggugat harian umum Pos Kupang (Gramedia Group) dengan tudingan telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.

"Saya dan keluarga akan mengajukan gugatan sebesar Rp 6,9 miliar," kata Serka Agustinus Yogar kepada wartawan di Kupang, Selasa, 8 Mei 2012. Gugatan Rp 6,9 miliar ini merupakan kerugian inmaterial yang dia derita.

Menurut Agus, dalam berbagai pemberitaan di Pos Kupang, dia disebut sebagai Mr X atau pelaku yang diduga membunuh Joakim Langodai. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 19 Mei 2009 lalu.

Pos Kupang menulis berulang kali dan menyebut Mr X adalah Agustinus Yogar, anggota TNI. “Saya juga disebut sebagai pelaku utama, dan saya tidak pernah diwawancarai Pos Kupang sampai detik ini,” katanya.

Akibat pemberitaan itu, jabatannya sebagai Babinsa di lembata tersebut dicopot dan dia dikucilkan dari lingkungannya. Tidak hanya itu, keluarganya berantakan. Istri dan anaknya meninggalkan dia. "Istri dan anak tidak mau mengakui saya sebagai suami dan ayah karena seorang pembunuh."

Dia mengaku telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan meminta Dewan Pers memediasi. Namun Pos Kupang dinilai tidak kooperatif sehingga upaya itu gagal. Upaya damai dimediasi Dewan Pers pada Sabtu, 5 Mei 2012, di Hotel Kristal, Kupang. "Pertemuan itu deadlock karena tidak ada kata sepakat," katanya.

Ketua Tim Dewan Pers Bekti Nugroho, yang dihubungi terpisah, mengatakan Dewan Pers hanya berupaya memediasi penyelesaian kasus tersebut. Namun upaya itu gagal karena tidak ada kata sepakat dari kedua pihak untuk berdamai. "Kami hanya memediasi dan tidak memutuskan kasus itu," katanya.

Bekti menilai pemberitaan Pos Kupang bertanggal 19 Februari 2010 dan 9 April 2010 dengan judul "Tangkap Mr X" tidak berimbang.

Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang, Kolonel Infanteri Edison Napitupulu, belum bisa memberikan keterangan karena masih bertugas di Kabupaten Alor. Namun dia berjanji akan memanggil Serka Agustinus Yogar untuk dimintai keterangan dan mendukung proses hukum yang lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Redaksi Pos Kupang Marsel Ali, yang dihubungi terpisah, mengatakan tidak bisa memberikan keterangan dan menyarankan untuk langsung ke pimpinan Pos Kupang. "Langsung saja ke Pak Dami Godho," kata dia. Namun pemimpin Pos Kupang, Damie Godho, tak berhasil dihubungi.

YOHANES SEO


Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

53 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

54 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya