TEMPO.CO, Jambi - Pejabat dan mantan penjabat, termasuk bupati dan walikota di sejumlah daerah di Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian mobil pemadan kebakaran. "Mereka ditetapkan seebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan di masing-masing daerah,” kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi Wito kepada wartawan, Kamis, 3 Mei 2012.
Kejaksaan Negeri Muarasabak pada 17 April 2012 menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur Syarifuddin Fadhil, dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tanjungjabung Timur Suparno.
Dalam kasus yang melibatkan ketiga tersangka tersebut kejaksaan menemukan indikasi terjadinya kerugian negara Rp 650 juta dari total anggaran pembelian satu unit mobil pemadam kebakaran tahun 2004 lalu.
Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdulllah Hich mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 650 juta.
Kejaksaan Negri Kota Jambi menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Walikota Jambi Arifin Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifuddin Yasak.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar untuk pembelian dua unit mobil pemadam kebakaran dengan total anggaran senilai Rp 2,2 miliar.
Kejaksaan Negeri Muarotebo menetapkan mantan bupati Tebo Madjid Muaz dan Hasan Basri sebagai tersangka. Hasan Basri ketika itu menjabat sebagai pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk daerah itu. Jumlah kerugian keuangan mencapai Rp 945 juta.
Adapun Kejaksaan Negeri Bulian, Kabupaten Batanghari belum bisa menetapkan tersangka karena terkendala masalah administrasi. Namun, menurut Wito, ada dua pejabat di daerah tersebut yang diduga terlibat dan layak ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua pejabat tersebut masih aktif,” ujar Wito.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, salah seorang pejabat yang terlibat adalah Bupati Batanghari Abdul Fattah. Namun penyidikannya terkendala izin presiden.
Para tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
SYAIPUL BAKHORI
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya