TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Jawa Tengah memberikan sejumlah sanksi kepada salah satu anggota fraksinya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Anggota Dewan ini ketahuan nikah siri dengan anggota DPRD Jawa Tengah dari fraksi lain.
Ketua PKS Jawa Tengah Fikri Faqih menilai pernikahan siri yang dilakukan anggota bernama Wahid Ahmadi tersebut telah melanggar hukum dan etika sebagai pejabat publik. Dalam konferensi pers, para pengurus PKS menyebutkan Wahid Ahmadi harus menerima berbagai sanksi dan kewajiban yang harus dilakukan. "Kami melakukan pencopotan sementara terhadap yang bersangkutan dari keanggotaan alat kelengkapan DPRD Jawa Tengah seperti anggota badan anggaran dan badan musyawarah," kata Fikri, Senin, 30 April 2012.
Praktis, untuk sementara Wahid hanya menjadi anggota fraksi dan anggota komisi. Pencopotan sementara itu dilakukan hingga Badan Penegak Disiplin Organisasi DPP PKS Jawa Tengah mengeluarkan keputusan.Selain itu, Wahid juga dicopot dari kepengurusan PKS Jawa Tengah.
PKS juga meminta agar Wahid segera bisa menunjukan dokumen catatan pernikahannya dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, catatan inilah yang menjadi dokumen resmi sah atau tidaknya pernikahan menurut aturan hukum negara. "Harus segera ngurus dokumen. Paling lambat hingga 7 Mei 2012," kata Fikri.
PKS juga meminta agar yang bersangkutan segera menjelaskan ke publik tentang pernikahan siri itu. Fikri mengakui pernikahan siri tak melanggar hukum agama. Tapi, kata Fikri, sebagai pejabat publik, maka itu harus dicegah.
Pengurus PKS Jawa Tengah lainnya Arif Awaluddin menyatakan PKS sudah meminta klarifikasi kepada Wahid. Hasilnya, Wahid memang mengakui telah menikah siri dengan seorang anggota DPRD dari fraksi lain.
PKS tak menyebutkan siapa perempuan yang dinikah siri Wahid itu. Namun, beredar kabar bahwa yang dinikahi adalah bernama Haristah, anggota fraksi Demokrat DPRD Jawa Tengah. Pernikahan siri mereka digelar sekitar Februari tahun ini. Akan tetapi, pengurus PKS baru mengetahui belakangan.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya
31 Mei 2023
Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.
Baca SelengkapnyaAlasan Seseorang Nikah Siri, Apa Kosekuensi bagi Istri Siri dan Anak?
5 Maret 2023
Nikah siri yang terjadi memiliki konsekuensi bagi istri siri dan anak-anak yang dihasilkan dari kawin siri tersebut. 7 Alasan orang nikah siri.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Kritisi RUU KUHP Soal Kumpul Kebo dan Hukuman Mati
25 September 2019
Hotman Paris menilau RUU KUHP kacau balau.
Baca SelengkapnyaStatus Nikah Siri Disembunyikan Pria Karena 2 Alasan Ini
11 Januari 2018
Para pria dinilai memiliki beberapa alasan untuk menyembunyikan fakta pernikahan sirinya dengan wanita lain dari istri dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaTEMPO DOELOE: Tunangan Dibawa Lari, Djahid Lapor pada Polisi
4 April 2017
Djahid mengadoe pada police sebab toenangannja nama Moehani dibawa lari Boehari.
Baca SelengkapnyaKomodifikasi Nikah Siri
27 Maret 2015
Status pernikahan siri menurut agama adalah sah, sama halnya dengan pernikahan pada umumnya, sepanjang rukun dan syaratnya terpenuhi.
Baca SelengkapnyaMenteri Rudi Klaim Blokir Situs Nikah Siri
24 Maret 2015
Pernikahan siri online belum jelas tafsirnya dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPolisi Dinilai Lamban Usut Kawin Siri DPRD Tasik
1 April 2013
Sang istri telah melaporkan kasus tersebut sejak awal Desember 2012.
Baca SelengkapnyaTim Pengacara Aceng Bubar Gara-gara Istri Siri?
22 Februari 2013
Aceng mengatakan tidak lagi didampingi pengacara Eggy Sudjana dan Ujang Sujai. Kuasa hukum membantah.
Baca SelengkapnyaLagi, Aceng Nikah Siri dengan Pengacaranya
22 Februari 2013
Aceng bungkam soal kabar nikah sirinya dengan pengacara Ratu Leny Anggraeny.
Baca Selengkapnya