TEMPO.CO, Jakarta- Staf khusus presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah Velix V. Wanggai menyatakan posisi pemerintah dalam pemekaran daerah adalah menunggu revisi UU 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah. "Kami menghargai aspirasi dan alasan yang dikemukakan dewan, namun posisi pemerintah saat ini masih mencoba memberikan payung hukum pelaksanaan otonomi daerah," katanya ketika ditemui Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Rabu 25 April 2012.
Pemerintah menurut dia telah menentukan design bagaimana proses pembentukan daerah baru yang akan dituangkan di revisi tersebut. Dalam desain itu, pemekaran akan dilakukan lebih selektif melihat aspek kebutuhan nasional. "Setelah ini selesai (revisi UU) maka pintu pemekaran akan kembali dibuka," katanya. "Akan dilihat nanti apakah 19 daerah itu sesuai dengan kepentingan strategis nasional atau tidak."
Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pembentukan daerah otonomi baru secara masif dalam waktu yang singkat dapat melahirkan problem baru dalam pelaksanaan desentralisasi. "Untuk itu dalam RUU Pemda telah diatur bahwa setiap pembentukan DOB melalui tahap Daerah Persiapan selama 3 tahun," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk. Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota.
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah
6 hari lalu
Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Baca SelengkapnyaIstana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby
9 hari lalu
Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?
50 hari lalu
Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaCerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi
12 September 2023
Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.
Baca SelengkapnyaRakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste
6 Juli 2023
Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir
6 Juni 2023
Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir
Baca SelengkapnyaHari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.
Baca SelengkapnyaTerobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi
28 Oktober 2022
Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
Baca Selengkapnya