Gamawan Umumkan Evaluasi Daerah Otonom Hari Ini

Reporter

Editor

Rabu, 25 April 2012 06:57 WIB

ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Rabu, 25 April 2012, rencananya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan mengumumkan hasil evaluasi terbaru terhadap Daerah Otonom Baru (DOB). "Besok (Rabu) akan disampaikan Pak Menteri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di kantornya Selasa, 24 April 2012.

Menurut dia, evaluasi kali ini menunjukkan hasil yang positif. "Semakin membaik, tambah umur tambah kemampuan dan pengalaman," ujarnya. Ia mencontohkan, dari seluruh D0B di tingkat provinsi dan kota, tidak ada daerah yang mendapat penilaian rendah. "Semua bagus dan sedang. Bahkan dua kabupaten nilainya sangat tinggi." katanya. Nilai rendah hanya terdapat di lima kabupaten. "Besok laporan rincinya."

Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Namun, dari 205 daerah D0B tersebut ternyata terdapat 7 kota dan 50 Kabupaten yang belum terevaluasi. "Karena umurnya yang masih di bawah tiga tahun, jadi belum bisa dievaluasi LPPD( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah) terakhirnya kan 2010." katanya.

Namun, yang mengecewakan, menurut dia, terdapat dua kabupaten yang tidak menyerahkan LPPD, yakni Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni. "Indisipliner," katanya. "Akan ada tindakan dari Kementerian, bisa ada review statusnya sebagai daerah otonom."

Dalam evaluasi ini, menurut Djohermansyah, setiap daerah dengan penilaian rendah akan diberikan insentif penguatan kapasitas. "Kalau masih rendah tidak ada perubahan, ujungnya bisa dikembalikan ke induk," katanya. Adapun strata penilaian yang dilakukan Kementerian mengacu pada 173 indikator kinerja kunci. "Terlalu panjanglah kalau disebut satu-satu."

Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk dan membawa konsekuensi penambahan jumlah anggaran yang lebih besar.

Mengenai 19 daerah yang beberapa waktu lalu diusulkan mekar oleh DPR, Djohermansyah mengatakan hal tersebut masih dirundingkan. "Surat pemekaran sudah di Presiden, Jumat 27 April 2012 akan rapat di Sekretaris Negara untuk merespons usulan 19 daerah itu," katanya. "Kami sih berharap (mekar) setelah revisi UU 32 Tahun 2004 disahkan," katanya.

Menurut dia, revisi UU 32 Tahun 2004 itu mengatur lebih jelas tentang pembentukan daerah baru. "Jadi tidak seperti sekarang tiba-tiba langsung jadi daerah otonom. mereka harus jadi daerah persiapan terlebih dahulu, agar ketika jadi otonom lebih siap," katanya.

Dalam masa menjadi daerah persiapan, daerah-daerah ini dituntut mempersiapakan 3P pembiayaan, personel dan peralatan seperti gedung kantor. "Kalau tiga tahun sudah siap dan memenuhi syarat baru diajukan ke DPR untuk jadi daerah otonom."

ANANDA PUTRI


Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

5 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

8 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

49 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya