TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan empat tahun penjara tampaknya tidak membebani terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie. Seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April 2012, Nunun tampak ceria dan beberapa kali melempar senyum.
Saat disambangi kerabat dan koleganya di ruang tunggu tahanan, Nunun pun tak kehilangan senyumannya. Ia beberapa kali tampak ikut bergurau dan sesekali tertawa lepas. Senyumnya melebar saat salah seorang pengacaranya, Mulyaharja, mendatanginya. Nunun dan Mulya pun langsung 'tos' dan saling melempar senyum.
Meski tampak ceria, Nunun menolak mengomentari berat-ringannya tuntutan jaksa. Ia hanya berkomentar singkat saat ditanya wartawan soal tuntutan. "Nanti saja saat pleidoi," ujar istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun.
Dalam sidang hari ini, jaksa Nunun bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia disebut terbukti memerintahkan bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, untuk membagikan cek pelawat ke politikus Senayan. Cek pelawat itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
Nunun juga dinyatakan terbukti memfasilitasi Miranda bertemu dengan tiga anggota Dewan: Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara. Pertemuan digelar di rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan, sebelum pemilihan DGS BI digelar Komisi Keuangan DPR RI, awal Juni 2004.
ISMA SAVITRI
Berita terkait:
Dituntut 4 Tahun, Nunun Tebar Senyum
Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat
Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional
Arie Malangjudo Diperiksa Sebagai Saksi Miranda
Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
2 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
7 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
15 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
15 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
19 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
20 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya