TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyita 80 unit genset dan mesin pompa tiruan bermerek Honda di Surabaya, Rabu, 18 April 2012.
Meski sasaran razia dilakukan di enam tempat berbeda, hanya satu lokasi yang berhasil didapati barang bukti. Lokasi itu berada di AN Diesel Shop, Jalan Tanjungsari No. 44 Blok A-3 di kompleks pergudangan Permata Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.
Adapun di lima lokasi lainnya tidak didapatkan barang bukti. Kelima lokasi itu ialah PT Semeru Teknik (Surya Metalindo) Jalan Bubutan 33; Cahaya Purnama Teknik Shop, Jalan Mutiara Margomulyo Permai; Surya Teknik, Jalan Kalimati Wetan; Tunas Jaya Elok Shop, Jalan Kalimas Baru 89; dan UD Sumber Hotline.
Selain aparat Ditjen HAKI, Bareskrim Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ikut razia itu.
Kepala Sub-Bidang Pengaduan dan Penyidikan Ditjen HAKI Kemenkumham, Salmon Pardede, menjelaskan razia di Surabaya merupakan pengembangan dari serangkaian razia yang telah dilakukan di berbagai kota. Sebelumnya, aparat menyelidiki pemalsuan merek itu di Jayapura, Biak, Timika Merauke, Banjarmasin, Palangkaraya, Sampit, dan Bojonegoro.
Di daerah-daerah itu, ungkap Salmon, genset asli tapi palsu dipakai untuk mesin perahu nelayan ataupun kompresor pompa ban kendaraan. "Hasil penyelidikan kami di daerah, importirnya mengarah ke Surabaya," kata Salmon didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Marsil, dan Kepala Penindakan, Abdul Hakim.
Menurut Salmon, pamalsuan berawal dari impor genset dan mesin dari China tanpa label. Setelah masuk Indonesia, importir memberi label Honda dan dijual kepada konsumen dengan harga miring, yakni Rp 5 juta.
Pada 2011 produsen Honda di Jepang mengeluhkan merosotnya omset penjualannya di Indonesia akibat pemalsuan merek tersebut dan melapor ke pemerintah Indonesia. "Barangnya memang mirip, bagi orang awam sulit dideteksi," ujar Salmon.
Salmon menduga, pemilik AN Diesel Shop, Cucu Cuniaty merupakan salah seorang importir. Namun saat tempatnya digerebek, Cucu Cuniaty tidak ada. Beberapa karyawan yang tengah bekerja juga tidak bereaksi saat barang-barang di gudangnya disita. "Importir kami jerat dengan Pasal 90 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek Dagang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," ucap Salmon.
Barang-barang hasil sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Medaeng, Sidoarjo. Mengenai lima lokasi lainnya yang nihil barang bukti, Salmon mensinyalir pemilik toko telah mengantisipasi razia lebih awal. "Mungkin karena kami telah melakukan penyelidikan di sejumlah daerah, mereka tiarap," tutur Salmon.
KUKUH S WIBOWO
Berita terkait
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM
6 April 2015
Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?
Baca SelengkapnyaAir Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku
5 April 2015
Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.
Baca SelengkapnyaPebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup
5 April 2015
Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi
3 April 2015
Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui
31 Maret 2015
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.
Baca SelengkapnyaBapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus
30 Maret 2015
Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.
Baca SelengkapnyaPalsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun
23 Maret 2015
Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.
Baca SelengkapnyaGemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara
26 Februari 2015
"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."
Baca SelengkapnyaAwas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan
25 Februari 2015
Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.
Baca SelengkapnyaDi Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar
6 Februari 2015
Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Baca Selengkapnya